Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut Bisa Bertambah

Candra Yuri Nuralam
27/7/2024 07:00
Tersangka Kasus Suap Eks Gubernur Malut Bisa Bertambah
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.(Dok.Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut  tersangka dalam kasus dugaan suap yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba bisa bertambah. Kemungkinan itu terjadi setelah Lembaga Antirasuah menggeledah sejumlah lokasi, salah satunya Ditjen Minerba Kementerian ESDM.

“Sebagaimana sudah saya sampaikan tidak tertutup kemungkinan ada pihak-pihak lain (yang terlibat), namun, siapa pihak-pihak lain itu masih didalami,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Sabtu, (27/7)

Tessa menjelaskan penyidik masih melakukan sejumlah kegiatan di wilayah Jabodetabek. Kesimpulan keterlibatan pihak lain masih belum bisa ditentukan saat ini.

Baca juga : Sering Mangkir Pemeriksaan, Eks Ketua DPD Gerindra Malut Ditangkap KPK

“Belum bisa ditentukan saat ini karena saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar Tessa.

Sebelumnya, mantan Ketua DPC Maluku Utara (Malut) Partai Gerindra Muhaimin Syarif diduga memberikan sejumlah uang ke pejabat di Kementerian ESDM. Penyidik menggeledah Kantor Ditjen Minerba, kemarin, 24 Juli 2024.

“Yang pemberi suap kepada saudara AGK (Abdul Gani Kasuba) (Muhaimin) ini ternyata juga ada dugaan juga memberi kepada pihak pihak di ESDM dalam kaitan ini jadi tidak kepada pihak yang lain ya,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/7)

Ghufron enggan memerinci sosok penerima uang dari Muhaimin. KPK kini mendalami dugaan tersebut. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya