Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Anggota Watimpres Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek IKN

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
17/7/2024 23:47
Anggota Watimpres Dilaporkan ke KPK Terkait Proyek IKN
Sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung KPK(MI / Yakub Pryatama Wijayaatmaja)

ANGGOTA Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dana pada APBN Rp20 triliun.

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistiyanto dengan perusahaan pengembang properti," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7). 

Dugaan korupsi ini berupa dugaan kongkalikong agar APBN sebesar Rp20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti tersebut. Uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Baca juga : Pendanaan APBN untuk IKN hingga Mei Capai Rp5,5 Triliun

"Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada perusahaan itu sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.

Alvin merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan.

"Seluruh developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Developer mau bangun itu harus cari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa.

Baca juga : Bansos tidak Tepat Sasaran, KPK Bisa Usut

"Kenapa diberikan kepada, sebagai perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya.

Apalagi, lanjut Alvin uang dengan nilai yang sama juga diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana perusahaan tersebut ada di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut.

Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti.

Baca juga : Moeldoko: Iuran Tapera Bukan Biayai Makan Siang, Apalagi IKN

"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.

"Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin. (Z-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya