Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dijadwalkan membacakan sidang putusan terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) terkait kekerasan seksual dengan teradu Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Pengadu berinisial CAT dikabarkan akan menghadiri sidang putusan tersebut secara langsung ke Kantor DKPP, Jakarta.
"Pengadu akan hadir," kata kuasa hukum CAT dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-FHUI), Maria Dianita Prosperiani, kepada Media Indonesia, Selasa (2/7). CAT merupakan perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Ia mengadukan Hasyim ke DKPP pada Rabu (22/5) atas dugaan pelanggaran KEPP terkait kekerasan seksual yang dilandasi relasi kuasa antara Hasyim sebagai Ketua KPU dan dirinya sebagai anggota PPLN Den Haag. Menurut Maria, pihaknya berharap DKPP memiliki perspektif terhadap perempuan sebagai korban kekerasan seksual dalam memutus perkara tersebut.
Baca juga : DKPP Bacakan Putusan Terkait Asusila Hasyim Asy'ari pada 3 Juli 2024
Meski hanya memiliki kewenangan perkara etik, DKPP didorong untuk tetap mempertimbangkan klausul yang terdapat dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). CAT dan kuasa hukumnya meminta DKPP agar Hasyim tidak hanya diberhentikan dari jabatan ketua, melainkan juga sebagai anggota KPU.
Dari dua rangkaian sidang yang sudah digelar secara tertutup pada Rabu (22/5) dan Kamis (6/6), Maria menyebut pihaknya maupun CAT sendiri sudah menyampaikan keterangan dan alat bukti yang maksimal. "Kami maupun pengadu sendiri sudah mengusahakan yang bisa kami usahakan. Ini kembali lagi kami serahkan kepada kebijaksanaan majelis DKPP," terang Maria.
Terpisah, anggota Bawaslu periode 2008-2012 Wahidah Suaib mengaku mendengar banyak dugaan kekerasan seksual yang dilakukan penyelenggara pemilu di daerah. Ia mengatakan, jika hanya diberhentikan dari jabatan Ketua KPU, tidak ada jaminan Hasyim tidak akan mengulangi perbuatannya. Di samping, itu, pemecatan Hasyim merupakan efek jera agar tidak ada korban lain.
Baca juga : DKPP Diharap Berperspektif Korban dalam Memutus Ketua KPU RI
"Kalau sampai enggak ada sanksi tegas di tingkat pusat, modus-modus kekerasan seksual semakin beragam dan yang melakukan saat ini (di daerah) merasa ternyata enggak diapa-apain tuh, bisa mgelunjak juga," kata Wahidah saat ditemui di Jakarta, Senin (1/7).
Bagi Wahidah, DKPP harus berani menjatuhkan sanksi tegas terhadap Hasyim sebagai bentuk menjaga kehormatan penyelenggara pemilu dari pelanggaran etik, terutama pelanggaran yang berulang. DKPP menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara dugaan pelanggaran KEPP terkait kekerasan seksual dengan teradu Hasyim pada Rabu (3/7).
Ia mengibaratkan pemecatan Hasyim dari jabatan Ketua maupun anggota KPU sebagai bentuk amputasi. "Kalau diamputasi, ada ruang untuk konsolidasi dan ada ruang untuk refleksi diri buat di daerah-daerah yang mulai melakukan kenakalan yang sama. Saya rasa akan sangat besar dampaknya kalau diberhentikan," tandasnya.
Wakil Ketua Komisioner Komnas Perempuan Olivia Chadidjah Salampessy juga mengutarakan hal yang sama. Menurutnya, karena teradu di DKPP ialah penyelenggara publik, hukuman yang pantas yaitu sanksi paling berat, yakni pemberhentian secara tetap. Putusan DKPP nanti bakal menjadi penguat jika pengadu melaporkan kasus tersebut ke ranah pidana.
"Otomatis saling berhubungan. Kebetulan ini kan disidangkan di DKPP untuk membuka dugaan tindakan hukumnya. Kalau itu memang terbukti melanggar kode etik, berarti ada tindakan hukum pidana di situ. Nah itu mudah dibawa ke ranah hukum," tandas Olivia. (Z-2)
JPPR mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat.
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Keputusan untuk aborsi menjadi otoritas pada korban, di mana korban dapat membatalkan untuk melakukan aborsi setelah mendapatkan pendampingan.
Universitas Nusa Cendana dianggap paling menarik dan terpilih menjadi role model untuk implementasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Menjelang peringatan hari anak pada 23 Juli, Komnas PA menerima banyak aduan terkait kekerasan fisik maupun seksual yang dilakukan keluarga.
Universitas kita adalah tempat pembelajaran, pertumbuhan, dan transformasi. Ini adalah komunitas di mana setiap individu harus merasa aman, dihormati, dan dihargai.
LANGKAH antisipasi terhadap tindak kekerasan terhadap perempuan harus segera dilakukan secara masif untuk mencegah potensi peningkatan jumlah kasus yang terjadi di masyarakat.
Menteri PPPA Bintang Puspayoga mengatakan kekerasan seksual seperti fenomena gunung es. Secara angka yang tercatat tampak menurun tapi fakta bisa berbeda
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved