Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakya (JPPR) mendorong percepatan proses penggantian antarwaktu (PAW) komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI setelah Hasyim Asy'ari dipecat dari jabatan ketua sekaligus anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sejak putusan DKPP dibacakan pada Rabu (3/7) sampai hari ini, masih terjadi kekosongan satu kursi anggota KPU RI.
"JPPR prinsipnya mendorong pengisian kekosongan keanggotaan KPU lewat proses PAW itu harus dipercepat," kata Koordinator Nasional JPPR Rendy NS Umboh kepada Media Indonesia, Kamis (25/7).
Rendy menjelaskan, nama pengganti Hasyim sebenarnya sudah ada berdasarkan hasil fit and proper test saat proses seleksi anggota KPU RI periode 2022-2027 pada 2022 lalu di Komisi II DPR RI. Diketahui, tujuh nama yang menduduki peringkat teratas, termasuk Hasyim, sudah bertugas.
Baca juga : KMPKP Minta Presiden Segera Lantik Iffa Rosita Gantikan Hasyim
Oleh karena itu, calon pengganti Hasyim lewat mekanisme PAW adalah kandidat yang saat itu menempati peringkat ke-8, yakni Viryan. Namun, Viryan meninggal dunia karena sakit pada Mei 2022.
Dengan demikian, calon selanjutnya adalah nama yang menduduki peringkat di bawah Viryan, yaitu Iffa Rosita yang saat ini menjabat sebagai salah satu anggota KPU Kalimatan Timur.
"Penggantian selanjutnya adalah nomor urut selnjutnya, sepanjang masih memenuhi syarat. Enggak ada susah susahnya itu," terang Rendy.
Baca juga : Proses Penggantian Hasyim Asy'ari Harusnya tidak Makan Waktu Lama
Menurutnya, proses PAW terhadap Hasyim harus dipercepat karena tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sudah bergulir. Ia menyebut, kebijakan-kebijakan KPU RI saat ini sangat krusial di tengah tahapan yang telah berjalan. Ia juga mengingatkan, pimpinan KPU RI secara definitif penting untuk ditetapkan.
"Mestinya harus segera ada definitifnya, sehingga kewenangan kelembagaan berjalan semestinya," tandas Rendy.
Setelah Hasyim dipecat oleh DKPP atas kasus pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu terkait asusila pada Rabu (3/7) lalu, anggota KPU RI yang tersisa langsung menggelar rapat pleno dan menunjuk Mochammad Afifuddin sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI. Jabatan itu masih diemban Afifuddin sampai sekarang. (Z-6)
Calon kandidat penggantian antarwaktu (PAW) komisioner KPU RI periode 2022-2027 didasarkan pada hasil fit and proper test di Komisi II DPR RI pada 2022.
DEWAN Perwakilan Rakyat (DPR) RI masih belum menerima surat presiden (surpres) terkait pengganti mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
PLT Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan pihaknya sampai saat belum membahas terkait ketua definitif pasca Hasyim Asy’ari diberhentikan dari Ketua KPU.
DIREKTUR DEEP Neni Nur Hayati menegaskan DPR RI perlu segera menyerahkan nama pengganti Hasyim Asy’ari yang dipecat dari Ketua KPU.
PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keppres Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai anggota KPU RI.
Pada Agustus 2024, KPU akan melakukan rapat pleno di tingkat kelurahan, kecamatan, hingga ke tingkat kota untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
Langkah KPU itu diharapkan mampu menaati prosedur dan lini masa yang ada.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
PAKAR politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Ridho Al Hamdi mengatakan pelanggaran netralitas dalam pemilihan pemimpin sulit untuk dihilangkan.
Setiap pihak yang berupaya menggagalkan pelaksanaan pilkada serentak ternyata diancam dengan hukuman pidana
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved