Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI untuk BPIH Tahun 1445H/2024M, Abdul Wachid, menegaskan bahwa Kementerian Agama RI telah melanggar kesepakatan yang dibuat dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M.
Kuota haji Indonesia tahun 2024 awalnya ditetapkan sebesar 221.000 jemaah oleh Arab Saudi. Pada Oktober 2023, Indonesia menerima tambahan kuota sebesar 20.000 jemaah setelah pertemuan bilateral antara Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman. Total kuota haji Indonesia pun menjadi 241.000 jemaah.
"Dalam Raker Komisi VIII dengan Menag RI pada 27 November 2023 disepakati bahwa kuota haji tahun 2024 adalah 241.000 jemaah yang terdiri dari 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus," ujar Wachid, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Sabtu (22/6).
Baca juga : Kuota Tambahan Dibagi Dua untuk Haji Reguler dan Khusus
Menurut Wachid, yang merupakan politisi dari Fraksi Partai Gerindra, pembagian kuota haji ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2), yang menetapkan bahwa kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen. Dengan demikian, kesimpulan Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 menetapkan 221.720 jemaah untuk kuota haji reguler dan 19.280 jemaah untuk kuota haji khusus.
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji tanpa menyertakan kuota tambahan dari Oktober 2023. Dari kuota 221.000 jemaah, dibagi menjadi 92 persen atau 213.320 jemaah haji reguler dan 8 persen atau 27.680 jemaah haji khusus. Kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dibagi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Perubahan ini bertentangan dengan kesepakatan Raker Komisi VIII dengan Kemenag pada November 2023, yang seharusnya tetap dijadikan acuan, bukan hasil Raker pada Maret 2024.
Baca juga : Timwas DPR Desak Bikin Pansus Haji 2024 Evaluasi Masalah Berulang
"Perubahan kebijakan ini jelas melanggar kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dengan Menag RI pada 27 November 2023 dan juga Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024M," tegas Wachid, yang juga merupakan anggota Timwas Haji DPR RI.
Menurut Wachid, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen sangat penting mengingat antrean jamaah haji reguler jauh lebih panjang dibandingkan dengan haji khusus. Ia meminta Menteri Agama untuk mematuhi pembagian kuota tambahan sesuai komposisi 92 persen dan 8 persen dan tidak menggantinya menjadi 50-50 persen.
"Antrean jamaah haji reguler sudah sangat panjang, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan yang antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin kita bisa mengatasinya jika undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI dilanggar?" ujar Wachid.
Karena itu, Ketua Panja BPIH Tahun 1445H/2024M ini mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji untuk mengusut berbagai penyimpangan yang merugikan jamaah haji. Ia ingin Pansus segera dibentuk untuk menyelidiki, menghimpun informasi, dan menelusuri bukti-bukti demi merumuskan solusi dalam memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji ke depan.
"Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun masih seperti ini, tidak ada perbaikan yang signifikan. Pembentukan Pansus diperlukan agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis dengan melibatkan semua pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan ibadah haji," pungkasnya. (RO/Z-10)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
KPK resmi mencegah Asrul Azis Taba dan Ismail Adham ke luar negeri terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menyeret eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Lebih dari 2.000 warga Nabire harus menunggu hingga 28 tahun untuk berangkat haji. Apa yang menyebabkan antrean panjang ini? Simak penjelasan lengkapnya!
KEMENTERIAN Haji dan Umrah (Kemenhaj) mulai mengkaji skema haji tanpa memerlukan antre lama di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan manipulasi pembagian 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
KPK panggil lima saksi swasta dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag. Pembagian kuota tambahan disorot karena diduga tak sesuai aturan.
Pertemuan itu diduga kuat menjadi pemicu lahirnya diskresi pembagian rata kuota tambahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved