Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar STF Driyarkara, Prof. Dr. Franz Magnis Suseno berbicara tentang adanya kesan yang tergambar di masyarakat terkait hukum yang ada saat ini, justru digunakan sebagai alat penguasa untuk membungkam mereka yang tidak bersahabat dengan pemerintah.
Hal ini dikatakan Romo Magnis ketika menanggapi kasus hukum yang tengah dialami oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia melihat, tak salah jika ada yang berpandangan bahwa proses hukum tersebut dilakukan lantaran sikap Hasto yang seringkali kritis terhadap pemerintah.
Baca juga : Staf Hasto Ngaku Pernah Bertemu Harun Masiku
"Ya itu, dalam masyarakat, termasuk saya ada kesan bahwa dalam pilihan mereka yang diperiksa oleh KPK ada perbedaan, yaitu mereka yang tidak bersahabat dengan pemerintah akan cepat-cepat diperiksa, sedangkan yang lain-lain sepertinya tidak jadi apa-apa, saya tidak bisa menilai apa ini betul," kata Romo Magnis di sela-sela diskusi publik bertajuk 'Hukum Sebagai Senjata Politik' yang digelar di Grha STR, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).
Lebih jauh, filsuf sekaligus rohaniwan ini juga memberikan kritik keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang saat ini terlihat tidak menjalankan tugas dan fungsinya secara independen.
"KPK sudah lama agak dikebiri dan tidak sepenuhnya menjalankan apa yang pernah dijalankan, dan masih saya harapkan daripadanya," ujarnya.
Baca juga : KPK Dalami Keberadaan Harun Masiku dari Staf Hasto
Dalam kesempatan ini, Romo Magnis mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak perlu khawatir untuk bersikap kritis terhadap pemerintah. Menurutnya, kebebasan itu telah di dalam negara yang menerapkan sistem demokratis ini.
"Saya kira penting sekali, kita jangan menyerahkan kebebasan demokratis yang sampai sekarang masih ada. Kami masih bisa mengatakan sesuatu ada keterbatasan, (meskipun) ada kemungkinan juga ditarik ke pengadilan dan sebagainya," tuturnya.
Ia juga mengajak seluruh kalangan akademisi untuk tidak diam, dan ikut mengkritisi penguasa apabila ada cara-cara yang tak sesuai dijalankan.
"Kami kaum akademisi harus bicara kalau merasa perlu bicara, kami kan tidak bicara atas kepentingan kami sendiri, kami bicara atas kepentingan Bangsa Indonesia, terutama juga kepentingan orang-orang kecil yang harusnya mendapat suara oleh partai-partai tetapi kita tidak melihat partai-partai membela orang kecil," pungkasnya.
Romo Magnis menjadi pembicara diskusi Hukum Sebagai Senjata Politik di Aula Grha STR, di Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). Selain sang romo, pembicara lainnya dalam diskusi adalah Sukidi.Phd, Prof.Dr.Sulistyowati Irianto, dan Oni Komariah Madjid. (Z-8)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved