Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PDI Perjuangan (PDIP) memastikan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto akan hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pekan depan. Juru bicara PDIP Chico Hakim menyebut Sekjen PDIP akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan.
“Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum dan khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum,” ungkap Chico, Rabu (5/6).
Di masa jelang Pilkada 2024, Chico menilai tidak bisa dipungkiri pemanggilan Hasto oleh KPK tak bisa dilepaskan dari aspek politik.
Baca juga : Dalami Lokasi Harun Masiku, KPK akan Panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Adapun Chico membeberkan kasus yang menyeret Hasto adalah dugaan kasus suap oleh seorang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan berdasarkan keputusan MA tetapi diperas oleh Oknum KPU. Keduanya, kata Chico, sudah dikenakan sanksi hukuman Pidana.
“Ketika kasus itu sendiri muncul nampak muatan politik yg sangat kuat, karena terjadi sebelum acara Rakernas Partai,” terangnya.
“Seluruh pihak yg bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan bapak Hasto Kristiyanto,” tambahnya.
Baca juga : Hasto Kristiyanto Sebut Harun Masiku Korban, KPK: Yang Lebih Tahu Siapa?
Chico mengeklaim kasus ini tidak sebanding dengan Korupsi eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau korupsi tambang timah dan kasus-kasus besar lain.
“Apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan,” paparnya.
Chico pun menerangkan pihaknya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun. Ubedilah mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
“Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” tandasnya.
(Z-9)
Parpol tidak memiliki hak mengintervensi kepemimpinan DPD
KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada PPK Ditjen Perkeretaapian (DJKA).
SEKRETARIS Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto memastikan tidak ada kotak kosong di Pilkada Sumatera Utara dan Jawa Timur.
KPK bakal memanggil ulang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menjelaskan kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan pemanggilan Hasto dilakukan untuk memperjelas dugaan rasuah yang ingin dituntaskan penyidik.
Ketidakhadiran Hasto ke KPK akan dininilai penyidik
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved