Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan mendapat perlawanan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan kasus dugaan pelanggaran etik di rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Rabu (5/6).
"Ada perlawanan juga dari pimpinan KPK kalau pimpinan KPK sudah terlibat di dalam dugaan pelanggaran etik seperti yang sudah diberitakan baru-baru ini," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat RDP bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/6).
Tumpak tak menyebut sosok pimpinan KPK itu. Namun, diduga kuat sosok itu ialah Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca juga : Dewas : Pelaku Pungli Kantongi Rp180 juta - Rp500 Juta
Pasalnya, Tumpak mengatakan Dewas dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh pimpinan KPK tersebut. Ghufron melaporkan Dewas ke Bareskrim Polri serta mengajukan gugatan terkait proses pelanggaran etiknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Ya itu salah seorang pimpinan KPK yang sedang diperiksa dalam persidangan etik oleh Dewan Pengawas atas laporan masyarakat justru melaporkan Dewan Pengawas ke aparat penegak hukum dengan tuduhan menyalahgunakan kewengan dan pencemaran nama baik serta mengajukan gugatan ke tata usaha negara dan judicial review ke Mahkamah Agung," ujar Tumpak.
Tumpak mengatakan hal yang dialaminya suatu hal baru. Kondisi tersebut juga menjadi kendala bagi kinerja Dewas.
"Karena kami memanggil dan menyidangkan seorang pimpinan. (Situasi) Ini menurut kami suatu kendala," kata Tumpak. (P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
. Kasus pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dinilai jadi yang paling sulit ditangani Dewas KPK
Dewas dalami laporan kubu Hasto soal prosedur sita ponsel oleh KPK
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons pernyataan Dewan Pengawas (Dewas) yang mengeluh karena mendapat perlawanan dari pimpinan KPK saat diperiksa etik.
Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, menyebut pernyataan Tumpak menunjukkan betul bahwa pimpinan KPK saat ini tidak kooperatif dengan Dewas.
Keputusan Dewas KPK yang hanya memberikan vonis permintaan maaf kepada pegawai Lembaga Antirasuah terseret pungutan liar (pungli) sangat disayangkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved