Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUDUHAN yang disangkakan ke keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai tak berlaku lagi sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat batas usia pencalonan capres dan cawapres. Sementara, masih ada sejumlah pihak yang mengajukan gugatan dugaan melawan hukum kepada keluarga Jokowi.
"Kita tidak lagi menuduh Pak Jokowi dan keluarganya perbuatan-perbuatan melawan hukum. Sebenarnya dengan adanya putusan MK semuanya ini tuntas, tapi kita merasa aneh kok masih terus tidak berhenti," kata kuasa hukum keluarga Jokowi, Otto Hasibuan, di Senayan Avenue, Jakarta, Senin, (3/6).
Salah satu yang disoroti yakni gugatan Kelompok masyarakat yang menamakan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0. Mereka melayangkan gugatan soal perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), mantan Ketua MK Anwar Usman, Presiden Joko Widodo (Jokowi), serta Mensesneg Praktikno ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2023.
Gugatan beromor 752/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst itu merupakan buntut dari diloloskannya Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. PN Jakpus telah memutuskan menolak gugatan tersebut pada hari ini, Senin, 3 Juni 2024.
"Dinyatakan tidak diterima karena Pengadilan Negeri menyatakan dirinya tidak berwenang untuk menangani perkara ini," ujar Otto.
Dia juga menyinggung perihal sejumlah gugatan ke keluarga Jokowi. Mulai dari ijazah palsu Jokowi yang tak terbukti hingga bersekongkol membiarkan Gibran menjadi cawapres Prabowo.
"Bayangkan pak Jokowi ini sebenarnya presiden, tetapi dia dituduh dalam gugatan ini, beliau sebagai ayah kandung dari Gibran dituduh," ucap Otto. (Z-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved