Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), hari ini, Senin (3/6). Sebanyak delapan sidang terjadwal dengan beberapa agenda.
“Delapan sidang PHPU pada 3 Juni 2024," tulis laman resmi MK seperti dikutip, Senin (3/6).
Agenda terbagi dalam tiga sesi yang dimulai pukul 08.00 WIB dengan empat sidang paralel. Rinciannya, sidang MK akan membahas PHPU yang diajukan politikus Partai NasDem Ali Mazi, Partai Amanat Nasional, dan PDI Perjuangan.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
“Acara mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," tulis keterangan MK.
Sidang keempat ialah PHPU yang diajukan Partai Golkar. Agendanya pembuktian lanjutan dengan pembukaan kotak suara dan penghitungan suara dari tempat pemungutan suara (TPS) 10 Desa Wakasihu dan TPS 12 Desa Hitu Lama, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah, serta mengesahkan alat bukti tambahan.
Sesi kedua dijadwalkan berlangsung pada pukul 13.30 WIB dengan tiga sidang paralel. Rinciannya ialah PHPU yang diajukan PDIP, Partai Gerindra, dan eks Ketua DPD Irman Gusman.
Baca juga : Putusan MK, Saldi Isra Menganggap Pemungutan Suara Ulang Dibutuhkan Termasuk di Kandang Banteng
"Acara untuk seluruh sidang mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa, dan mengesahkan alat bukti tambahan," ungkap laman MK.
Sementara itu, sesi ketiga rencananya dimulai pukul 15.00 WIB. Hanya satu sidang PHPU yaitu yang diajukan PDIP.
"Dengan agenda pembukaan kotak suara TPS 005 Desa Sioyong, Kecamatan Dampelas, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah," tulis keterangan MK. (Z-1)
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Dijelaskan pula, persidangan pemeriksaan perkara akan tetap menggunakan mekanisme sidang panel.
Dalam menyikapi pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) yang menjadi salah satu bagian dari hasil putusan MK perlu disikapi dan dilaksanakan dengan baik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menyelesaikan sidang Pengucapan Putusan terhadap 40 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU-Kada).
Dari total 314 permohonan terdapat 309 yang resmi teregistrasi sebagai perkara.
Pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved