Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat membahas kebebasan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh melalui putusan sela pada Senin, 27 Mei 2024. Hasilnya, para komisioner mengaku bingung dengan hakim yang memberikan putusan.
Persidangan Gazalba dipimpin oleh Hakim Ketua Fahzal Hendri. Pertimbangan tidak adanya surat delegasi dari jaksa agung dinilai para komisioner KPK sebagai bukti Fahzal tidak konsisten dengan persidangan lain yang pernah dipegangnya.
“Dan kasus-kasus tersebut oleh beliau, diperiksa dan diputus, tidak dipermasalahkan kompetensi atau kewenangan dari jaksa penuntut umum dari KPK,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, (28/5).
Baca juga : KPK Tegaskan dalam UU KPK Tak Perlu Delegasi dari Jaksa Agung
Ghufron menjelaskan Fahzal merupakan hakim yang memimpin kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah selesai dan dugaan rasuah eks Mentan Syahrul Yasin Limpo yang saat ini masih berjalan.
Dalam kedua perkara itu, Fahzal tidak mempermasalahkan surat delegasi dari jaksa agung. Namun, pada persidangan Gazalba, Fahzal menilai KPK harus menyertakan berkas tersebut.
“Di dua kasus sebelumnya, beliau memutus atas dugaan perkara tindak pidana korupsi yang diajukan oleh jaksa KPK,” ucap Ghufron.
Baca juga : KPK Akan Ajukan Banding Terhadap Putusan Sela yang Membebaskan Gazalba Saleh
KPK mengaku bingung dengan perubahan pertimbangan Fahzal di kasus Gazalba dengan persidangan sebelumnya. Meski begitu, Lembaga Antirasuah hanya bisa menghormati putusan meski dinilai janggal saat ini.
“Jadi kalau saat ini kemudian hakim yang bersangkutan mengatakan bahwa jaksa JPU dari KPK tidak berwenang maka ada tidak konsisten terhadap putusan putusan terdahulu yang beliau periksa dan beliau putus sendiri,” ujar Ghufron.
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-8)
KPK mengomentari sikap Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang terus berkelit atas tuduhan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang dalam persidangan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kebenaran soal Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh yang disebut meminta bawahannya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP).
Tessa menjelaskan hakim bisa memerintahkan jaksa untuk memproses hukum orang yang diduga berbohong dalam persidangan.
Gazalba Saleh menggunakan kertas untuk kabulkan kasasi
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved