Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh masih menyandang status terdakwa dalam dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang. Kebebasannya dari putusan sela tidak murni.
“Berkas kan sudah lengkap, tapi, istilah di penuntut umum ini memang istilahnya menggunakan istilah terdakwa,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Mei 2024.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan kasus Gazalba saat ini dikembalikan lagi ke penuntut umum. Dia dibebaskan karena adanya perintah hakim dalam putusan sela yang harus dijalankan oleh Lembaga Antirasuah.
Baca juga : Kasus Gazalba Saleh Bisa Dilanjutkan Meski Eksepsi Dikabulkan
“Poinnya pentingnya adalah tetap. Teman-teman bisa nyebut sebagai tersangka juga tidak masalah, sebagai terdakwa juga tidak masalah karena memang itu hanya narasi, kalimat istilah-istilah teknis hukum,” ujar Ali.
KPK juga menegaskan bahwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat Gazalba belum final. Sebab, kata Ali, tahapan pembuktian belum disentuh hakim.
“Yang pasti substansi hukum dugaan korupsi yang dilakukan GS (Gazalba Saleh) belum disentuh sama sekali. Tapi, berkasnya sudah lengkap,” ucap Ali.
Baca juga : KPK Seret Gazalba Saleh dalam Kasus TPPU Rp9 Miliar
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan bahwa kemenangan Gazalba dalam putusan sela bukan akhir. Karena, lanjutnya, vonis itu cuma permasalahan administrasi sebelum pembuktian dalam persidangan tindak pidana korupsi.
Putusan itu bakal dibanding oleh KPK. Kasus Gazalba dipastikan belum final.
“Hakim dinyatakan dakwaan tidak diterima karena kamu tidak berkompetensi maka pemutusnya adalah putusan hakim itu dan kami akan kemudian saat ini akan mengupayakan dengan upaya hukum banding,” tegas Ghufron.
Baca juga : KPK kembali Seret Gazalba Saleh dengan Kasus Pencucian Uang Rp9 Miliar
Gazalba sudah dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 27 Mei 2024, malam. Dia enggan memberikan komentar usai keluar dari penjara sementara itu.
Juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menjelaskan kebebasan Gazalba ini merupakan bagian dari perintah hakim. Lembaga Antirasuah tidak bisa menahannya lagi saat ini.
“Secara teknis untuk sementara terdakwa akan dikeluarkan dari tahanan sesuai perintah majelis hakim dimaksud,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 27 Mei 2024. (Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
KPK mengapresiasi keputusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang mengabulkan verzet dalam kasus Hakim Agung Gazalba Saleh.
KPK memilih untuk membaca hasil verzet atau perlawanan terhadap putusan sela Hakim Agung Gazalba Saleh sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
KPK yakin PT DKI Jakarta menang verzet terhadap putusan sela yang membebaskan Hakim Agung Gazalba Saleh dari kasus penerimaan gratifikasi dan pencucian uang.
KPK telah menandatangani akta banding terhada putusan sela Gazalba Saleh. Hal ini menunjukkan KPK secara resmi melakukan perlawanan terhadap putusan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan para tersangka dan terdakwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pendekatan seperti Gazalba Saleh.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved