Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SAKSI dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau menyebut tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 04, Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Saksi PPP, Sukari, mengatakan datang ke TPS 04 sekitar pukul 11.00 waktu setempat. Namun, dirinya tidak bisa mendaftar maupun mencoblos karena surat suara sudah habis.
“Saya melihat dan menyaksikan langsung di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu berkenan dengan tidak diperbolehkannya pencoblosan oleh panitia di TPS dikarenakan kekurangan surat suara,” ujar Sukari di hadapan Majelis Panel 2 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah di Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (KM), Jakarta Pusat, Selasa (28/5).
Baca juga : KPU Bantah Suara PPP Dipindah ke Garuda di Pileg 2024
Hal serupa juga dialami Saksi dari Pemohon lainnya, Adi Siswanto, yang pada akhirnya tidak menggunakan hak pilihnya karena kehabisan surat suara di TPS 04. Dia datang ke TPS bersama istri, kedua orang tua, dan adik sekira pukul 12.00 waktu setempat.
“Dihalangi, disetop, bahwa diterangkan belum bisa mendaftar dikarenakan surat suara habis,” tutur Adi.
Keduanya mengaku tidak menerima arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain. Sementara, terdapat 13 pemilih yang kehabisan surat suara di TPS 04 diarahkan untuk memilih di TPS 05 Desa Perkebunan Sungai Lala, Kecamatan Sungai Lala.
Baca juga : KPU dan NasDem Bantah Dalil PAN Soal Perpindahan Suara di Jateng
Sementara itu, saksi dari termohon, yakni pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 04, Redi Prasetio, menyatakan pihaknya mengarahkan 13 pemilih yang tidak dapat mencoblos di TPS 04 untuk dapat menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat, yaitu TPS 05.
Namun, 13 pemilih tersebut tidak termasuk kedua saksi dari Pemohon. Menurut Redi, ketika kedua Saksi dari Termohon datang ke TPS 04, belum ada arahan untuk dapat mencoblos di TPS lain.
“Dari yang mendaftar itu sebanyak 13 pemilih yang mendaftar itu ke-13 menyampaikan hak pilihnya di TPS 05,” kata Redi.
Baca juga : Suara PSI Melonjak, JPPR: Jangan Sampai Ada Upaya Pengkondisian di Lapangan
Redi juga menjelaskan terdapat kekurangan surat suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Indragiri Hulu sebanyak 83 surat suara, dari yang seharusnya 301 surat suara, tetapi yang tersedia hanya 218 surat suara.
Sedangkan, surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, serta DPRD Provinsi utuh, yaitu 301 surat suara, yang terdiri dari 295 surat suara berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2 persen. Namun, Redi tidak mengetahui alasan kekurangan surat suara tersebut.
Sebelumnya, dalam permohonannya PPP mengeklaim perolehan suaranya seharusnya lebih dari satu suara. Sebab, menurut pemohon, banyak simpatisan PPP yang tidak bisa melakukan pencoblosan karena kekurangan surat suara di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala.
Baca juga : Tak ada Pemilu Seharga Nyawa
Pemohon mengaku baru mengetahui adanya kekurangan surat suara di TPS 04 pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Ketidaktahuan Pemohon atas kejadian kekurangan surat suara tersebut karena saksi dari pemohon tidak diterima oleh KPPS TPS 04, saksi dianggap telat oleh Ketua KPPS TPS 04.
Dalam petitumnya, pemohon meminta mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Indragiri Hulu 5 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu 5.
Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 04 Desa Perkebunan Sungai Lala Kecamatan Sungai Lala, Riau. (Dis/Z-7)
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sekaligus politisi PPP Sandiaga Uno mengaku masih menunggu surat penugasan untuk maju dalam kontstasi Pilkada Serentak 2024.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) bakal menentukan ikut koalisi pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka atau menjadi oposisi usai Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas).
Keterlibatan Arsul memunculkan kekhawatiran integritas dan independensi lembaga peradilan MK yang dalam beberapa waktu terakhir ini mendapat sorotan.
PARTAI Persatuan Pembangunan (PPP) memberi sinyal akan segera bergabung ke dalam koalisi partai pendukung pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Seluruh kader PPP mulai dari pusat, tingkat provinsi, hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia merayakannya di kantor masing-masing.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved