Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non Yudisial, Suharto, di Istana Negara, hari ini.
"Tanggal 15 Mei 2024, rencana akan ada agenda Pengucapan Sumpah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, saat dikonfirmasi, Rabu (15/5).
Selain itu, Presiden bakal menyaksikan pengucapan sumpah calon anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, Ari tak membeberkan secara jelas siapa sosok yang bakal diambil sumpahnya itu.
Baca juga : Presiden Jokowi Lantik Anggota Komisi Kejaksaan di Istana Negara
Diketahui, Suharto menggantikan posisi Sunarto yang telah dilantik sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 3 April 2023. Sejak itu, posisi wakil ketua Mahkamah Agung bidang non yudisial ini kosong.
Kemudian, Mahkamah Agung menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus dengan agenda tunggal Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada Senin, 22 April 2024 di Balairung Mahkamah Agung. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung Syarifuddin.
Dilansir dari laman mahkamahagung.go.id, terdapat lima dari 51 Hakim Agung yang menyatakan kesediaannya menjadi Calon wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial. Mereka ialah Hamdi, Haswandi, Irfan Fachruddin, Pri Pambudi Teguh, dan Suharto.
Selain itu ada satu suara tidak sah dan satu suara abstain. Sehingga proses pemilihan belum memenuhi kuorum dan pimpinan sidang memutuskan untuk melakukan sidang putara kedua.
Pada putaran kedua ini menyisakan dua calon yang meraih suara terbanyak yaitu Haswandi meraih 22 suara dan Suharto meraih 24 suara. Dengan demikian, Suharto disahkan oleh Ketua MA sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial terpilih periode 2024-2029. (Z-3)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KELUARGA Dini Sera Afriyanti mengadu ke DPR RI dan meminta hukuman setimpal terhadap terdakwa Ronald Tannur serta hakim yang mengadili.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
KPK meminta staf Sekretaris Jenderal PDIP, Kusnadi, untuk menyampaikan fakta yang sebenarnya jika dia menerima ancaman setelah diperiksa terkait Harun Masiku.
LPSK telah menerima permohonan perlindungan yang diajukan enam saksi kasus tewasnya Afif Maulana, 13, yang diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumatra Barat.
LBH Padang mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan permohonan perlindungan terhadap enam saksi dan keluarga korban, Rabu (26/6) sore tadi.
Dari 10 saksi, 7 di antaranya adalah anggota keluarga dari korban Vina, Permohonan Perlindungan di ajukan lantaran adanya ancaman dari sejumlah pihak terhadap para saksi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved