Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RUANG bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai bertentangan dengan semangat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, Hasyim justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan jika partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg terpilih dimaksud belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji. Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, KPU harusnya menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut untuk membuat aturan yang mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik sebagai anggota dewan apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Konsekuensi dari syarat tersebut adalah menutup celah bagi caleg terpilih untuk melepas jabatan anggota legislatif saat berkontestasi sebagai calon kepala daerah.
"Dan kalau mereka tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka juga tidak bisa kembali kepada jabatan yang mereka harusnya disumpah pada Oktober nanti alias tidak bisa menjadi anggota dewan," terang Feri kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : NasDem Kritisi KPU yang Perbolehkan Anggota DPR tidak Mundur jika Maju Pilkada
Menurutnya, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hendak menjaga agar politisi tidak bermain-main dengan pilihan publik, yakni menjadikan kontestasi Pileg 2024 sebagai batu loncatan menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024 pada November mendatang.
"Sebenarnya (pertimbangan) putusan MK hendak menjaga agar politisi tidak sedang bermain-main dengan pilihan publik, jadi mereka tidak bisa pindah kursi begitu saja," pungkasnya.
Hasyim sendiri mengatakan, pihaknya baru akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 bersama pembentuk undang-undang pada Kamis (16/5). Menurutnya, beleid tersebut tidak memasukan syarat pencalonan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah.
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan, untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada, kalau urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3," ujarnya. (Tri/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved