Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RUANG bagi calon anggota legislatif (caleg) terpilih hasil Pileg 2024 untuk maju dalam kontestasi Pilkada 2024 yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dinilai bertentangan dengan semangat dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Dalam pertimbangan putusan tersebut, MK meminta KPU untuk menysaratkan caleg DPR/DPD/DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan apabila mencalonkan diri sebagai kepala daerah.
Namun, Hasyim justru membuka kemungkinan adanya penundaan pelantikan caleg terpilih sebagai anggota dewan jika partai politik caleg terpilih berasal mengajukan surat bahwa caleg terpilih dimaksud belum dapat menghadiri pelantikan atau pengucapan sumpah janji. Selain itu, ia juga menyebut tidak ada larangan caleg terpilih dilantik belakangan setelah kalah dalam kontestasi pilkada.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Bagi pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Sumatera Barat, Feri Amsari, KPU harusnya menindaklanjuti pertimbangan putusan MK tersebut untuk membuat aturan yang mensyaratkan caleg terpilih membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri jika dilantik sebagai anggota dewan apabila maju sebagai calon kepala daerah.
Konsekuensi dari syarat tersebut adalah menutup celah bagi caleg terpilih untuk melepas jabatan anggota legislatif saat berkontestasi sebagai calon kepala daerah.
"Dan kalau mereka tidak terpilih menjadi kepala daerah, mereka juga tidak bisa kembali kepada jabatan yang mereka harusnya disumpah pada Oktober nanti alias tidak bisa menjadi anggota dewan," terang Feri kepada Media Indonesia, Selasa (14/5).
Baca juga : NasDem Kritisi KPU yang Perbolehkan Anggota DPR tidak Mundur jika Maju Pilkada
Menurutnya, pertimbangan putusan MK itu sebenarnya hendak menjaga agar politisi tidak bermain-main dengan pilihan publik, yakni menjadikan kontestasi Pileg 2024 sebagai batu loncatan menjadi kepala daerah pada Pilkada 2024 pada November mendatang.
"Sebenarnya (pertimbangan) putusan MK hendak menjaga agar politisi tidak sedang bermain-main dengan pilihan publik, jadi mereka tidak bisa pindah kursi begitu saja," pungkasnya.
Hasyim sendiri mengatakan, pihaknya baru akan membahas rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan kepala daerah untuk Pilkada 2024 bersama pembentuk undang-undang pada Kamis (16/5). Menurutnya, beleid tersebut tidak memasukan syarat pencalonan caleg terpilih yang maju sebagai calon kepala daerah.
"Kalau urusan pencalonan harus dipisahkan, untuk kepala daerah itu tunduknya kepada UU Pilkada, kalau urusan pelantikan dan sebagainya sebagai anggota dewan, itu tunduknya kepada UU MD3," ujarnya. (Tri/Z-7)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Jika partai politik membangun kaderisasi hingga tingkat paling rendah, menurut dia, seharusnya yang dipercaya untuk menjadi caleg adalah kader partai yang berasal dari tempat pencalonan.
Ray menegaskan Shintia layak di PAW jika terbukti benar melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024 lalu. Ray menegaskan, suara dari penggelembungan suara itu tidak sah dan harus dianulir.
Ward menuturkan, istrinya merupakan kader partai sekaligus anggota legislatif di Belanda.
Surat dari DPP PDIP dibutuhkan untuk menyelesaikan perbedaan tafsir terkait penetapan caleg yang sudah meninggal pada Pamilu 2019. Dia juga menjelaskan surat balasan dari MA.
Yasonna keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.45 WIB. Jalur pulang dia berbeda dengan saksi lainnya.
PDIP memecat calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR Tia Rahmania yang belum lama ini mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved