Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Sidoarjo belum berjalan dengan sempurna. Sebagai hasilnya, pelaku harus dijerat secara bergantian dalam proses penyidikan.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan tidak berhasil menangkap semua pelaku dalam kasus pemotongan dana ASN di Sidoarjo. Bupati nonaktif Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali, baru-baru ini ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Proses penanganan kasus ini juga dilakukan dengan cara yang tidak biasa. Menurut Asep, biasanya konsep penangkapan melibatkan pelaku utama yang kemudian menyeret pihak lain.
Baca juga : Bupati Sidoarjo Kantongi Rp2,7 M dari Korupsi Dana Insentif ASN
"Jadi, model yang kita gunakan dalam penyidikan ini adalah dari luar ke dalam," ujar Asep.
Penanganan kasus di Sidoarjo diakui KPK memang berlangsung lambat. Hal ini karena penyidik harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu setelah penangkapan untuk mengembangkan perkara.
"Jadi, kita mengumpulkan informasi dari luar terlebih dahulu sebelum melakukan penyidikan lebih lanjut. Berbeda dengan jika kita langsung bisa menangkap pelaku utama. Metode yang digunakan adalah dari dalam ke luar atau seolah-olah gelombang," tambah Asep. (Z-10)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Ade Irfan juga menyampaikan bahwa saat ini sejumlah kementerian sudah mengatur jadwal perpindahan ASN ke IKN.
Aeron Randi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Majalengka.
Keterlibatan elite birokrasi yang memegang jabatan strategis di daerah berpotensi memicu pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat Pilkada 2024.
PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta belum mendapatkan gaji sejak dilantik pada awal Juni yang lalu.
Ada sanksi yang menanti jika ASN Kota Bandung melanggar aturan netralitas dalam Pilkada 2024.
PEMERINTAH diminta untuk memikirkan kembali wacana penaikan gaji ASN di tahun depan. Pasalnya itu akan menjadi beban tambahan bagi APBN yang sudah berada dalam kondisi berat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved