Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjatuhkan putusan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi tersebut harus diberikan karena KPK memenangi kasasi, yang secara otomatis membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Eltinus.
“Ya, dia harus dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya. Dia harus dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa (30/4).
Yudi mengatakan eksekusi itu bisa langsung dilakukan karena vonis kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Eltinus tidak boleh kabur dan harus menjalani hukuman penjara sesuai keputusan hakim.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
Namun, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi. Yudi berharap berkas itu segera dikirim.
“Tentu pada awalnya KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu. Dengan dasar itu pertimbangannya secara formil,” tuturnya.
Eltinus juga diharapkan bersikap kooperatif dengan putusan kasasi ini. Rekam jejak kepala daerah itu pernah tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa pada tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
“Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja kan terbuka peluang dia untuk PK (peninjauan kembali),” ucap Yudi.
KPK tetap bisa menjemput paksa jika Eltinus tidak mau hadir saat dipanggil. Opsi itu tidak bisa dihindari karena bupati Mimika itu wajib menjalani pidananya.
“Kemudian, ya tentu kalau misalnya dipanggil tidak datang, tidak kooperatif, ya bisa dilakukan jemput paksa, eksekusi, seperti itu. Jadi, intinya bahwa putusan itu adalah dasar untuk mengeksekusi yang harus diterima KPK,” tegas Yudi.
Baca juga : KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja
Di sisi lain, KPK masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ia berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya. (Z-11)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya
Putusan kasasi ini menjadi bentuk kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konstitusional tiap warga negara.
Zarof divonis 16 tahun penjara pada persidangan tingkat pertama. Hukuman diperberat melalui sidang banding menjadi 18 tahun penjara.
Kasasi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto. Anggota Majelis yakni Arizon Mega Jaya dan Yanto.
Namun, KY menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh salah satu hakim di tingkat kasasi.
Tessa mengatakan, efek jera dalam vonis itu diyakini bukan cuma untuk Karen. Tapi, kata dia, turut memberikan rasa ngeri bagi semua orang yang mau mencoba korupsi di Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved