Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta segera memanggil Bupati Mimika Eltinus Omaleng untuk menjatuhkan putusan terkait kasus korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi tersebut harus diberikan karena KPK memenangi kasasi, yang secara otomatis membatalkan putusan bebas yang sebelumnya diberikan kepada Eltinus.
“Ya, dia harus dipanggil untuk menghadap ke jaksa penuntut umum yang akan mengeksekusinya. Dia harus dipanggil ke KPK untuk kemudian dieksekusi sesuai dengan di mana nanti dia akan ditempatkan,” kata mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap kepada Medcom.id, Selasa (30/4).
Yudi mengatakan eksekusi itu bisa langsung dilakukan karena vonis kasasi sudah berkekuatan hukum tetap. Eltinus tidak boleh kabur dan harus menjalani hukuman penjara sesuai keputusan hakim.
Baca juga : Kasasi Jaksa Diterima, Eltinus Omaleng Terseret Lagi dalam Kasus Korupsi Gereja Kingmi Mile
Namun, eksekusi itu baru bisa dilakukan setelah KPK menerima salinan putusan kasasi. Yudi berharap berkas itu segera dikirim.
“Tentu pada awalnya KPK harus menerima salinan putusan dari MA dulu. Dengan dasar itu pertimbangannya secara formil,” tuturnya.
Eltinus juga diharapkan bersikap kooperatif dengan putusan kasasi ini. Rekam jejak kepala daerah itu pernah tidak kooperatif sampai harus dijemput paksa pada tahap penyidikan di KPK.
Baca juga : KPK Sebut Suami Zaskia Gotik Ikut Menikmati Uang Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi
“Kita berharap bupati tersebut juga kooperatif untuk datang ketika misalnya dia mau mengajukan (persidangan) lagi ya tentu silakan saja kan terbuka peluang dia untuk PK (peninjauan kembali),” ucap Yudi.
KPK tetap bisa menjemput paksa jika Eltinus tidak mau hadir saat dipanggil. Opsi itu tidak bisa dihindari karena bupati Mimika itu wajib menjalani pidananya.
“Kemudian, ya tentu kalau misalnya dipanggil tidak datang, tidak kooperatif, ya bisa dilakukan jemput paksa, eksekusi, seperti itu. Jadi, intinya bahwa putusan itu adalah dasar untuk mengeksekusi yang harus diterima KPK,” tegas Yudi.
Baca juga : KPK Periksa Bupati Mimika Eltinus Omaleng Terkait Dugaan Korupsi Gereja
Di sisi lain, KPK masih belum menerima putusan kasasi kasus korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eksekusi masih belum dilakukan hingga saat ini.
“Sudah kami cek, sejauh ini belum terima (putusan kasasinya),” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ia berharap Mahkamah Agung (MA) segera memberikan salinan kasasi kasus Eltinus. Sebab, jaksa eksekutor kebingungan mengeksekusi Bupati Mimika tersebut karena belum membaca isi penuhnya. (Z-11)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved