Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan perseteruan yang terjadi antara anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho dengan Wakil Pimpinan KPK Nurul Ghufron akan mengganggu kinerja untuk memberantas korupsi.
Dia meminta agar pimpinan KPK segera melakukan koordinasi untuk mengurai persoalan antara kedua pihak itu.
“Jelas-jelas super mengganggu kinerja pemberantasan korupsi,” kata Boyamin kepada Media Indonesia, Jumat (26/4).
Baca juga : Apa Isi Safe Deposit Box Rafael Alun? KPK: Ada Dolar, Euro, dan Logam Mulia
“Ketua KPK, Pak Nawawi, harusnya segera berkoordinasi dengan Dewas untuk meredakan ini,” tambahnya.
Menurut Boyamin, perseteruan yang terjadi antara kedua insan KPK itu tidak elok. Apalagi akan menimbulkan kesan yang buruk di masyarakat.
Dia menyampaikan, sesungguhnya masyarakat ingin KPK dapat melakukan kerja-kerja produktif untuk memberantas korupsi. Bukan malah menunjukkan perseteruan atau perkelahian di internalnya.
Baca juga : IM57+ Institute Desak Nurul Ghufron Mundur dari Jabatannya Sebagai Wakil Pimpinan KPK
“Enggak eloklah. Kesannya seperti sedang berkelahi. Ya, coba rapat bareng antara dewas dan pimpinan KPK. Rakyat ingin menerima KPK terlibat memberantas korupsi dengan hebat. Tapi kalau ditunjukkan perkelahian seperti ini kan tidak elok,” pungkasnya.
Diketahui, akar masalah antara dewas dan wakil pimpinan KPK itu mengerucut pada laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan mantan jaksa KPK inisial TI di Dewas KPK. Jaksa TI dilaporkan atas dugaan memeras saksi sebesar Rp 3 miliar.
Selaku anggota Dewas KPK, Albertina Ho berinisiatif untuk menelusuri laporan tersebut. Albertina kemudian berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melihat riwayat transaksi jaksa TI.
Atas tindakan Albertina tersebut, Nurul Ghufron merasa Albertina telah menyalahi wewenangnya hingga melapor ke Dewas KPK.
Asumsi pun bermunculan terkait pelaporan Ghufron kepada Albertina. Laporan itu diduga berkaitan dengan kasus etik yang melibatkan Ghufron sebagai terlapor dan kini masih berproses di Dewas KPK. (Dis/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron resmi menyalonkan diri kembali sebagai calon pimpinan (capim) Lembaga Antirasuah.
Dittipidum Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
KPK senang dengan respons Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Polri yang membantah menutup pintu koordinasi jika ada jaksa diproses hukum
Wakil ketua KPK Nurul Ghufron diminta tidak mengikuti seleksi pendaftaran capim KPK dan fokus pada sidang etik dengan Dewan Pengawas.
ICW menganggap semua gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, sebagai ekspresi dari rasa frustasi.
Laporan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri membuat problematika di Lembaga Antirasuah itu bertambah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved