Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Selasa (22/4) besok.
Pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Menanggapi itu, Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan pasangan calon yang menang ataupun kalah harus menunjukkan sikap kenegarawanan.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat Ungkap 5 Jenis Kejanggalan Pemilu
“Baik yang menang ataupun yang kalah semua paslon harus bisa menunjukkan sikap kenegarawanan,” tegas Neni kepada Media Indonesia, Senin (21/4).
Neni menyebut ketika MK sudah menyampaikan putusannya, maka dalam kompetisi menang kalah adalah keniscayaan.
“Yang menang tentu jangan merasa jumawa, ini adalah amanat rakyat yang harus diemban dengan baik dan tidak untuk dikhianati,” ucap Neni.
Baca juga : Survei : Mayoritas Publik Percaya Putusan MK akan Adil
“Kedepankan kepentingan publik dan kesampingkan kepentingan diri dan kelompok yang bukan hanya sekedar wacana tetapi harus menjadi implementasi nyata,” tambahnya.
Begitupun yang kalah, Neni menegaskan kekalahan bukanlah akhir dari segalanya. Pasalnya, kata Neni, Pemilu bukan hanya urusan menang kalah.
Neni menilai pemilu merupakan tanggungjawab bersama untuk menjaga demokrasi, maka pasca pemilu harus tetap mengambil peran.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Memang, lanjut Neni, pemilu 2024 ini ada banyak kejanggalan yang terjadi terutama pelanggaran etika dan prinsip keadilan, yang sangat jauh dari esensi pemilu itu sendiri termasuk manipulasi aturan.
Maka, Neni menyebut satu-satunya harapan untuk menjaga marwah dan menyelamatkan demokrasi saat ini ada di MK.
“Kuncinya bagaimana MK dapat seadil-adilnya dalam pengambilan putusan dan mempertimbangkan bahwa sengketa pemilu akan memiliki dampak signifikan pada masa depan bangsa dan negara,” tandas Neni. (Z-8)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved