Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024, pada Senin (22/4) besok. Pembacaan putusan dilakukan usai MK melaksanakan serangkaian sidang untuk mendengar gugatan, pemeriksaan saksi dan ahli hingga meminta keterangan dari empat menteri.
Ketua Bidang Keagamaan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fachrur Rozi, menyatakan NU menyerahkan sepenuhnya keputusan tersebut kepada para hakim.
“Soal masalah keputusan MKkita serahkan sepenuhnya kepada para hakim, kita percaya beliau-beliau memiliki kredibilitas dan punya integritas yang tinggi untuk dspat menyelesaikan kasus yang disengketakan di MK dengan sebaik-baiknya,” tegas Gus Fahrur kepada Media Indonesia, Minggu (21/4).
Baca juga : Pakar: Keputusan MK jadi Titik Balik Indonesia Sebagai Negara Hukum
“Dengan asas-asas hukum yang bisa diterima oleh semua lapisan masyarakat sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Gus Fahrur juga berharap masyarakat sepenuhnya memercayakan keputusan itu kepada para hakim dan memberikan kesempatan kepada pihak penyelenggara negara dan aparat untuk bertindak sesuai Undang-Undang.
“Masyarskat diharapkan bisa kembali hidup normal dan merajut kembali persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia bahwasanya pemiu telah selesai dan mari kita bersatu kembali untuk bangsa lndonesia,” tuturnya.
Baca juga : MK Harus Putuskan Sengketa Pemilu Secara Objektif
Gus Fahrur meminta agar masyarakat jangan terprovokasi atau melakukan gerakan-gerakan yang membahayakan keselamatan bangsa. Gus Fahrur menyebut keamanan bangsa adalah tanggung jawab seluruh masyarakat dan keselamatan Tanah Air di atas segala-galanya.
“Semoga semua pihak bisa menerima keputusan hakim dan kita percaya bahwa semua kejadian adalah takdir Allah. Yang terpilih dan yang tidak terpilih harus bersikap dewasa dan menerima semua ini sebagai realitas yang sudah ditentukan dalam kehendak takdir Allah,” ucap Gua Fahrur.
Adapun NU menerangkan pihaknya telah menerima putusan pemilu dengan baik sesuai dengan apa sudah dilakukan penghitungan oleh KPU.
“Untuk itu kita bersyukur dan mengucapkan selamat pada semua yang terpilih, dan selamat kepada panitia penyelenggara yang telah mengelenggarakan pemilu dengan baik. Semoga kemudian menjadikan Indonesia bisa berubah dan akan lebih baik lagi,” tandas Gus Fahrur. (Z-10)
Jika pada panggilan kedua Juni mendatang pihak termohon tetap mangkir, pengadilan memiliki kewenangan untuk melakukan pengosongan secara paksa.
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Fickar menambahkan bahwa tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang dapat merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat, Iptu Rangga, menegaskan bahwa perkara ini bukan konflik antara perusahaan dan masyarakat,
Konflik kedua negara kembali memanas akibat perselisihan batas yang sudah berlangsung turun-temurun sejak era kolonial Prancis.
SEKRETARIS Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tomsi Tohir meminta pemerintah daerah (pemda) untuk mempercepat penegasan batas desa
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved