Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) tidak akan mengubah hasil Pilpres 2024 yang telah ditetapkan pada 20 Maret lalu. Penetapan hasil Pemilu 2024 itu sudah dituangkan lewat Keputusan KPU Nomor 360/2024.
"KPU berkeyakinan bahwa Keputusan KPU Nomor 360/2024 tidak dibatalkan," kata anggota KPU RI Idham Holik lewat keterangan tertulis, Jumat (19/4).
Menurut Idham, keyakinan itu didasarkan oleh jawaban dan keterangan KPU yang disampaikan selama persidangan sengketa hasil atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 di MK.
Baca juga : Megawati Ajukan Amicus Curiae, KPU Sebut Istilah Itu tak Dikenal Undang-Undang
"Karena KPU telah menjawab dan menyerahkan alat bukti sesuai aturan hukum dan fakta," imbuhnya.
Idham berpendapat, MK bakal merujuk Pasal 473 ayat (3) dan Pasal 475 ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu dalam memutus perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 yang rencananya dibacakan pada Senin (22/4) mendatang.
Baginya, UU Pemilu telah menggariskan bahwa dalam menyidangkan PHPU presiden-wakil presiden, MK hanya fokus pada hasil pemilu yang memengaruhi keterpilihan peserta pemilu.
Ditanya soal adanya amicus curiae atau sahabat peradilan yang dilayangkan sejumlah pihak ke MK, Idham enggan berkomentar lebih banyak. Ia menyebut tidak memiliki kapasitas untuk menilai keterpengaruhan amicus curiae yang salah satunya disampaikan Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri terhadap putusan MK.
"Putusan MK terkait PHPU Pilpres sepenuhnya adalah kewenangan Majelis Hakim MK. Mari kita hormati proses persidangan PHPU Pilpres sesuai UU Pemilu dan UU MK," pungkas Idham. (Tri/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai NasDem dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memiliki banyak kesamaan. Salah satunya dalam perolehan kursi DPR RI yang sama pada Pemilu 2024.
Anggota DPD RI dukung kembali Mantan Ketua DPD Irman Gusman
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
KPU kini fokus laksanakan Pemungutan Suara Ulang tindak lanjut amar putusan MK atas PHPU (perselisihan hasil pemilu) Legislatif 2024.
Plt KPU RI Mochammad Afifuddin menjawab cicitan calon wakil presiden pada Pilpres 2024, Mahfud MD terkait mobil dinas, pesawat jet, dan fasilitas asusila KPU
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved