Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KUBU dari tiga pasangan calon presiden dan wakil pesiden serta pihak lain yang terlibat dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital bagi MK untuk memahami alur pikir seluruh pihak.
Pakar hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menjelaskan, dokumen kesimpulan itu adalah konklusi para pihak atas jalannya persidangan. Dalam dokumen itu, para pihak menilai fakta, data, dan bukti-bukti yang muncul yang kemudian dihubungkan satu sama lain sampai pada kesimpulan akhir dan penilaian mereka.
"Kesimpulan menjadi strategis untuk membantu Mahkamah dalam memahami alur pikir para pihak," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (17/4).
Baca juga : Soal Dokumen Perbaikan Permohonan belum Ditandatangani, MKMK: Sudah Diklarifikasi
Oleh karenanya, Titi menilai dokumen kesimpulan dari seluruh pihak bakal bermanfaat bagi MK dalam membangun pertimbangan hukum atau ratio decidendi. Pertimbangan hukum itu yang kelak menjadi pokok alasan atau penalaran dari sebuah putusan.
Saat MK mampu memahami alur pikir dari para pihak, Titi mengatakan lembaga itu dapat mengonstruksi pertimbangan putusan yang solid dan kokoh sebagai basis membuat amar putusan.
"Dengan itu diharapkan publik mampu membaca putusan MK secara proporsional dan ikut memahami argumentasi dan pilihan hukum yang telah dibuat Mahkamah," tandasnya.
Baca juga : Ini Daftar Pelanggaran Prosedur di Pilpres 2024 yang Disinggung Tim Hukum Amin di Sidang MK
Ketua tim hukum pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ari Yusuf Amir optimistis permohonan pihaknya bakal dikabulkan oleh MK setelah menyerhakan dokumen kesimpulan kemarin. Anies-Muhaimin menjadi salah satu dari dua pemohon perkara PHPU Presiden-Wakil Presiden 2024 selain kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Tim hukum Ganjar-Mahud yang dipimpin Todung Mulya Lubis menjelaskan dokumen kesimpulan yang diserahkan pihaknya mengulas beberapa kategori pelanggaran pemilu yang dinilai prinsipil untuk disimak hakim konstitusi. Pelanggaran itu mencakup etika dan nepotisme. Dengan adanya pelanggaran tersebut, pihaknya meminta Pilpres 2024 harus dilakukan pemungutan suara ulang.
"Pelanggaran etika ya yang terjadi dengan kasat mata. Pelanggaran etika terlihat dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang melanggengkan syarat pencalonan untuk anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, sebagai calon wakil presiden," terang Todung.
Baca juga : Ini Pesan Lengkap Anies Baswedan di Sidang Perdana PHPU MK
"Kalau membaca keterangan Romo Magnis Suseno, itu sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah pelanggaran etika berat," sambungnya.
Sementara itu, kubu Prabowo-Gibran yang menjadi pihak terkait dalam sidang tersebut menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam dokumen kesimpulan. Bagi Ketua tim pembela hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza mahendra, terdapat alasan hukum bagi MK untuk menolak permohonan dua pasangan capres-cawapres tersebut.
Selain tiga pasangan capres-cawapres, dokumen kesimpulan juga diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon. Diwakili anggota KPU RI Mochamad Afifuddin, KPU menegaskan penyelenggaraan Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
"(Kesimpulan kami) pada pokoknya menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon dan fakta-fakta yang ada dalam persidangan tidak terbukti," tandas Afi. (Z-10)
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved