Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI merespon gugatan yang dimohonkan PDI Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait hasil Pemilu 2024. Menurut anggota KPU RI Idham Holik, penyelesaian sengketa hasil pemilu ditangani di Mahkamah Konstitusi (MK), bukan lembaga peradilan lainnya.
Idham merujuk ketentuan dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu. Beleid itu menyinggung perselisihan hasil pemilu yang meliputi penetapan perolehan suara, baik yang mempengaruhi perolehan kursi legislatif maupun penetapan hasil pemilu presiden dan wakil presiden.
"Dengan demikian menurut UU Pemilu, penyelesaian perselisihan atas hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden hanya di Mahkamah Konstitusi, bukan lembaga peradilan lainnya," jelas Idham saat dikonfirmasi, Kamis (4/4).
Baca juga : Putusan KIP soal KPU Bakal Dijadikan Bukti Tambahan ke Sidang MK
Idham menegaskan, Indonesia adalah negara yang menganut demokrasi konstitusional. Menurutnya, dalam merespon gugatan terhadap hasil pemilu, KPU berpedoman pada UU Pemilu.
Ia juga mengingatkan, UU Pemilu mengatur soal sengketa proses pemilu lewat PTUN. Proses di PTUN menyangkut sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara peserta pemilu atau calon peserta pemilu akibat dikeluarkannya keputusan KPU.
Adapun UU Pemilu mensyaratkan pengajuan gugatan di PTUN dilakukan setelah upaya administratif di Bawaslu dilakukan. Di samping itu, gugatan ke PTUN paling pala dilakukan 5 hari kerja setelah dibacakan putusan di Bawaslu.
PDI Perjuangan sendiri mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360/2024. Keputusan tersebut menyangkut penetapan hasil Pemilu 2024 yang memenangkan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. (Z-8)
PDIP menyoroti aspek keselamatan transportasi wisata
Fraksi PDIP DPR RI memastikan akan mengawal revisi UU Hak Cipta agar lebih adil bagi pekerja seni. Armand Maulana dan Ariel Noah sampaikan aspirasi soal sistem royalti
Sistem proporsional tertutup merupakan pilihan terbaik agar demokrasi tidak terjebak dalam politik populisme dan kapitalisasi suara.
Fraksi PDIP menyetujui Revisi UU tentang Tentara Nasional Indonesia, yang dibahas di Komisi I DPR RI untuk dibahas di tingkat selanjutnya atau naik ke rapat paripurna.
Penerapan kebijakan durasi sewa Rusun maksimal enam tahun bagi masyarakat umum dan 10 tahun bagi yang terprogram memicu keresahan.
Semangat utama dari pengaturan ambang batas pencalonan sebelumnya adalah untuk memastikan dukungan politik yang kuat di DPR bagi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved