Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dinilai mengambil langkah progresif dengan memanggil empat menteri aktif kabinet Presiden Joko Widodo dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden-Wakil Presiden.
Menurut pengajar hukum pemilu pada Universitas Indonesia Titi Anggraini, hal itu juga menunjukkan bahwa rangkaian sidang sengketa hasil pilpres di MK tidak hanya sekadar berfokus pada angka-angka atau hasil pemilu yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Melainkan, MK juga berorientasi pada penegakan keadilan substansial dalam penyelenggaraan pemilu," kata Titi kepada Media Indonesia, Selasa (2/4).
Baca juga : MK Harus Cermati Kasus Pelanggaran Etik Sebelum Putuskan Sengketa Pilpres
Ia menyebut, MK telah menegaskan posisinya seabgai pengawal konstitusi dan demokrasi lewat pemenuhan asas dan prinsip pemilu luber jurdil sebagaimana yang diamanatkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Titi berharap, kehadiran empat menteri dan DKPP nantinya diharapkan dapat membuat terang benderang terkait prosedur dan akuntabilitas bantuan sosial yang marak digeleontorkan jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.
"Khususnya bagaimana perencanaan, implementasi, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan bansos," tandas Titi.
Keempat menteri yang dipanggil MK adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Mereka beserta DKPP bakal dimintai keterangannya pada Jumat (5/4) mendatang. Ketua MK Suhartoyo pada Senin (1/4) menyampaikan, pemanggilan keempat menteri dan DKPP itu didasarkan pada rapat permusyawaratan hakim dan bukan upaya MK untuk mengakomodasi permohonan yang diajukan kubu pasangan calon presiden-wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (Tri/Z-7)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa jajarannya akan menjalankan tugas pada Pilkada Serentak 2024 sesuai dengan aturan.
BELAKANGAN ini Rusia terus mendapat perhatian dari media-media utama Indonesia.
PKS memberikan kepercayaan penuh kepada Anies Baswedan dalam membentuk koalisi. PKS hanya sebatas mengusung Anies dan kadernya Sohibul Iman.
Sejumlah pengamat menilai peta koalisi partai politik di Pilkada 2024 akan berbeda dengan Pilpres 2024 yang lalu.
Anies pernah mengaku akan mempertimbangkan permintaan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) untuk maju dalam Pilkada Jakarta.
Calon-calon yang diusung disebutkan peka terhadap keluhan-keluhan masyarakat.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved