Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TIM Hukum Prabowo-Gibran meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres. Hal itu disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum pihak terkait dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres, Kamis (28/3).
"Pihak terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut; dalam eksepsi menerima eksepsi pihak terkait. Menyatakan MK tidak berwenang memeriksa perkara ini atau setidaknya menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, Kamis (28/3).
Yusril juga meminta agar hasil suara pemilu yang ditetapkan KPU tetap diresmikan. MK diminta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten secara nasional dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Permohonan Anies-Muhaimin di MK Dinilai Lebih Banyak Narasi
"Menetapkan perolehan suara hasil Pilpres 2024 yang benar sebagai berikut; Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 40.971.906, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming 96.240.691, Ganjar Pranowo-Mahfud Md 27.440.878. Dan total suara sah 164.227.475," jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Prabowo-Gibran lainnya, Otto Hasibuan menyampaikan bahwa permohonan paslon 01 cacat formil. Sehingga MK diminta menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
"Satu, menerima eksepsi dari pihak terkait untuk seluruhnya, menyatakan permohonan pemohon cacat formil. Kedua, menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.
Dia juga menambahkan bahwa MK tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara a quo. Sebab, MK memeriksa dan mengadili sengketa perselisihan perolehan suara bukan terkait pelanggaran yang merupakan ranah Bawaslu. (Van/Z-7)
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) meluncurkan program Tangsel Digital Academy dengan konsep Expert Goes to School.
Para siswa menampilkan berbagai produk inovatif hasil produksi sendiri, mulai dari sektor Food and Beverage (FnB), digital printing, web hosting, hingga produk kebersihan rumah tangga.
Unpas dan Forum Komunikasi Kepala SMK Swasta (FKKSMKS) Provinsi Jawa Barat bekerja sama dalam penguatan lulusan SMK.
Roadshow diselenggarakan di Bandung, Makassar, dan Semarang, pada 1, 3, dan 4 Desember 2025.
Kegiatan edukasi investasi di SMK Metland menunjukkan komitmen kuat dunia pendidikan dalam menyiapkan generasi muda yang melek finansial sejak dini.
Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat kebutuhan akan System Administrator (SysAdmin) terus meningkat.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved