Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menginginkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau yang dikenal dengan Publisher Rights dijadikan undang-undang (UU).
"Publisher Rights ini ke depan kalau dari DPR pesan saya kepada Komisi I berikutnya untuk mengikuti best practices di negara-negara maju bahwa Perpres ini kita akan bawa ke undang-undang," kata dia pada diskusi Editor's Talk Forum Pemred di Antara Heritage Center, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Rabu (27/3).
Meutya menyebutkan masa jabatannya di Komisi I akan berakhir dalam beberapa bulan ke depan. Karenanya, ia mendorong pemerintah terkait, salah satunya Kementerian Komunikasi dan Informatika, untuk segera bekerja sama merampungkan pembahasan tersebut, termasuk tentang Undang-Undang Penyiaran.
Baca juga : Perpres Publisher Rights Bentuk Kemenangan Indonesia Hadapi Platform Global
Ia pun menyarankan pejabat berikutnya untuk mewujudkan Perpres tersebut menjadi UU. Perubahan Perpres Publisher Rights menjadi UU tersebut ditujukan untuk memperkuat landasan hukum dari peraturan tersebut. "Jadi tidak selesai di Perpres tetapi kita dorong supaya kekuatan hukumnya lebih kuat di undang-undang," tambahnya.
Meutya mengatakan, Publisher Rights dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta mendorong kerja sama kedua pihak untuk mendukung jurnalisme berkelanjutan. "Aturan ini kita harapkan dapat melindungi ekosistem pers yang sehat, menghadirkan persaingan yang berkeadilan antara platform digital dan media, serta meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan beriringan dengan konten berkualitas," ujar Meutya.
Publisher Rights merupakan sebutan terhadap Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Kebijakan menerbitkan Publisher Rights juga dapat dikatakan sebagai kepedulian pemerintah dalam menjaga eksistensi pers sebagai pilar keempat demokrasi untuk ikut menjaga kehidupan demokrasi yang sehat dan antihoaks.
Adapun acara diskusi Editor's Talk Forum Pemred juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lain, yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga, Ketua Umum Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Muhammad Rafiq, Perwakilan Forum Pemred Kemal Gani, serta Pemred The Jakarta Post M. Taufiqurrahman. (Ant/Z-2)
Ia menilai Kemendagri sebagai lembaga pembina pemerintah daerah segera berkoordinasi dengan Pemda setempat yang memiliki perlintasan sebidang.
Politisi Fraksi PKS ini mengatakan percepatan pembangunan infrastruktur fisik perkeretaapian di kawasan aglomerasi penting dilakukan.
DPR RI mendesak pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam insiden tersebut.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
penilaian lembaga internasional JP Morgan yang menempatkan Indonesia pada posisi atas dalam ketahanan energi mencerminkan bahwa fondasi kebijakan yang dibangun pemerintah sudah tepat.
Persoalan terorisme merupakan kejahatan sipil yang harus ditangani polisi yang tunduk pada hukum sipil.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 113 Tahun 2025 merupakan solusi atau jawaban inefisiensi industri pupuk yang diterbitkan berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
Persetujuan tersebut disampaikan melalui surat Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada Menteri HAM Natalius Pigai.
Mandat tersebut juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI.
Meskipun penguatan kapasitas negara untuk menjaga stabilitas nasional sangat penting, pembagian kewenangan antarlembaga harus tetap berada pada koridor hukum yang tepat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved