Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PROSES pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden serta legislatif usai. Kini perhatian publik beralih pada proses sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang mulai digelar Rabu, 27 Maret 2024 oleh para hakim konstitusi di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Ketetapan waktu ini sesuai Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan PHPU Presiden dengan agenda memeriksa kelengkapan dan mengesahkan alat bukti pemohon akan dilaksanakan pada Rabu (27/3/2024).
Peristiwa ini tentu akan menjadi perhatian bagi masyarakat luas, khususnya bagi masing-masing pendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden. Tidak hanya itu, kekhawatiran akan munculnya gangguan-gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sekitar (konflik) juga selalu membayangi.
Menanggapi potensi konflik antarpendukung yang dikhawatirkan muncul mengiringi jalannya persidangan PHPU Presiden di MK, mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan perkara PHPU 2024 di MK hanya 278 atau jauh lebih sedikit dari 340 perkara di 2019. Menurutnya, tentu hal ini lebih mudah bagi MK untuk menggelar sidang. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah di sepakati.
Baca juga : Lima Poin Pernyataan PP Muhammadiyah terkait Pemilu 2024
"Yang kalah pasti kecewa, tetapi marilah saling menghomarti pilihan rakyat di TPS. Putusan MK harus diterima dan dihormati dalam sistem yang sudah kita sepakati," ajak Jimly dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3).
Berdasar aturan, PHPU presiden tidak boleh lebih dari 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Dengan demikian MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan PHPU Presiden pada 23 April 2024.
Sebelumnya MK membuka pengajuan permohonan sebagai pihak terkait pada 25 sampai 26 Maret 2024. Sebagaimana diketahui tim kuasa hukum pasangan capres-cawapres nomot urut 1 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) telah mendaftarkan PHPU presiden ke MK pada Kamis (21/3/2024).
Sementara tim kuasa hukum capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mendaftarkan PHPU Presiden ke MK pada Sabtu sore (23/3/2025). Gelombang aksi massa pendukung masing-masing capres dikabarkan akan turun aksi di sekitar gedung MK untuk mengawal jalannya persidangan. (Z-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved