Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden, hari ini Rabu (27/3). Sidang pertama yang digelar adalah memeriksa bukti dari Tim Hukum Nasional Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN).
Dalam kesempatan ini Anies berpidato, menyampaikan bangsa Indonesia sedang berada di situasi mendesak dan kritis.
“Kami berdiri dengan penuh rasa hormat di depan Mahkamah Konstitusi untuk menyampaikan sebuah situasi yang mendesak dan kritis, serta memerlukan pertimbangan mendalam dan keputusan yang bijaksana,” tuturnya.
Baca juga : Pesan Anies di Sidang MK : Ini Saatnya Menentukan Jalan Demokrasi Kita
Indonesia, jelas Anies, sedang berada di sebuah persimpangan yang menentukan arah masa depan. Dalam pidatonya, Anies pun mempertanyakan arah Indonesia dalam menjunjung demokrasi.
“Apakah kita akan melanjutkan perjalanan kita menuju kedewasaan sebagai sebuah negara demokrasi yang matang ataukah kita akan membiarkan diri tergelincir kembali ke bayang-bayang era sebelum reformasi yang justru kita hendak jauhi,” ujar Anies.
Menurutnya, hal fundamental lain dari persidangan ini adalah penegakan konstitusi. Anies juga mempertanyakan langkah hukum yang akan diambil, karena hal tersebut menentukan nasib bangsa ke depannya.
Baca juga : Anwar Usman Tak Hadir Sidang PHPU, Anies: Memang Ketentuannya
“Apakah kita akan mereduksi konstitusi menjadi sekadar alat, untuk pelanggengan kekuasaan tanpa pengawasan, rule by law,” katanya.
Esensi utama demokrasi, yakni kebebasan berpikir dan menyuarakan pilihan, Anies berkata, sedang dipertaruhkan. Karena menurutnya, jika kecurangan dalam Pemilu dibiarkan begitu saja, Indonesia sedang menyisakan tempat untuk oligarki dengan mengesampingkan suara rakyat.
“Atau kita justru berpaling dari prinsip tersebut dan memilih di mana suara oligarki diberi prevalensi mengesampingkan kesejahteraan umum dan mengabaikan kepentingan nasional yang lebih luas,” Anies bertanya.
Baca juga : Anies Baswedan Tegaskan Permohonan PHPU Bukan Sensasi
Calon Presiden nomor urut 1 ini juga menyatakan bahwa praktik kecurangan kemarin adalah titik klimaks. Praktik-praktik intervensi, tukas Anies, sedang terjadi, membuat tata kelola pemerintah secara pelan-pelan tergerus.
Di akhir pidato, dia menegaskan pada para hakim MK bahwa mereka sedang memikul tanggung jawab besar di pundaknya. Sebab, hakim MK lah yang akan menjawab pertanyaan-pertanyaan fundamental yang diajukan Anies.
Mantan Gubernur DKI ini menutup pidato dengan menyampaikan harapan agar MK mengoreksi kecurangan yang terjadi.
“Yang mulia majelis hakim Mahkamah konstitusi dengan rasa hormat dan penuh harap mohon peristiwa ini jangan dibiarkan melewat tanpa dikoreksi,” pungkasnya.
“Kepada hakim Mahkamah konstitusi yang kami muliakan, harapan besar itu kami titipkan,” tutupnya. (Z-3)
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved