Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap agar aparat penegak hukum mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penanganan kasus-kasus dugaan kriminalisasi atas kebebasan berpendapat. Seperti diberitakan, MK mengabulkan sebagian gugatan konstitusional terkait pasal pencemaran nama baik dan berita bohong.
MK menghapus Pasal 14 dan 15 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Pengaturan Hukum Pidana yang mengatur ancaman pidana bagi penyebar berita bohong alias hoaks untuk menyebabkan keonaran. Hal itu ditegaskan MK dalam putusan Perkara Nomor 78/PUU-XXI/2023 yang dimohonkan oleh aktivis Haris Azhar, Fatia Maulidiyanty, Yayasan Lempasalbaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mengatakan dengan adanya putusan MK, diharapkan kriminalisasi terhadap mereka yang menggunakan hak kebebasan berekspresi dan berpendapat, tidak terulang.
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks, Komnas HAM: Semua Kasus Kriminalisasi Karena Kebebasan Berpendapat Harus Dihentikan
"Agar proses hukum terhadap kasus kriminalisasi serupa yang masih berlangsung, dapat dihentikan," ujar Atnike melalui keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/3).
Atnike menuturkan kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan satu aspek penting dari demokrasi. Negara yang demokratis, ujarnya, dicerminkan dengan adanya perlindungan terhadap kebebasan berkumpul, mengemukakan pendapat dan diskusi yang terbuka. Oleh karena itu, kebebasan berekspresi dan berpendapat merupakan hak dan kebebasan dasar.
Putusan MK dinilai sejalan dengan UUD 1945. Atnike menuturkan Pasal 28 F UUD 1945, telah jelas dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia."
Baca juga : MK Hapus Pasal Hoaks dan Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Polri
"Dalam hal ini, Komnas HAM menyampaikan apresiasi kepada Mahkamah Konstitusi yang telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi sejumlah pasal," tuturnya.
Ia mengungkapkan Komnas HAM banyak menerima pengaduan terkait kriminalisasi kebebasan berekspresi dan berpendapat. Selama periode Januari 2020 sampai dengan Februari 2024, ujarnya, terdapat 73 (tujuh puluh tiga) aduan dan 11 (sebelas) aduan terkait kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus yang masuk antara lain, kasus kriminalisasi karena tuduhan pencemaran nama baik akibat mengkritik sistem antara lain perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di sebuah universitas di Banda Aceh, kasus kriminalisasi akibat tuduhan pencemaran nama baik atas sebuah klinik di Surabaya, dan kriminalisasi dan intimidasi serta pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi terhadap seorang timses salah satu calon presiden.
Baca juga : MK Hapus Pasal Sebar Hoaks, ICJR Minta juga di UU ITE
"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus serupa dalam rangka penegakan demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia," ujarnya.
Fatia dan Haris sempat menjalani persidangan terkait dugaan pidana pencemaran nama baik. Keduanya dinyatakan tidak bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(Z-9)
Jusuf Kalla melaporkan Rismon Sianipar atas dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan dana Rp5 miliar dalam isu ijazah palsu Joko Widodo di YouTube.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status tersangka terhadap BS
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
kuasa hukum Nabilah O’Brien pertanyakan penetapan tersangka kliennya usai viralkan CCTV pencurian. Simak kejanggalan kasus dan kronologi lengkapnya di sini
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved