Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Peneliti Indikator Politik Indonesia Bawono Kumoro menilai latar belakang Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani selaku mantan anggota partai tidak perlu dikhawatirkan secara berlebihan. Semenjak dilantik menjadi hakim MK, Arsul Sani telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotannya di Partai Persatuan Pembangunan (PPP),.
“Apalagi dalam berbagai kesempatan seperti saat menjalani fit and proper test di DPR RI dan setelah pelantikan sebagai hakim MKi Arsul Sani telah berkomitmen untuk menjaga independensi imparsialitas dalam menjalankan tugas sebagai hakim konstitusi,” ungkapnya melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (22/3).
Bawono melanjutkan, keikutsertaan dari hakim hakim MK yang pernah memiliki latar belakang aktif di partai politik bukan kali ini saja. Tapi sudah pernah terjadi di periode terdahulu seperti era Hamdan Zoelva dan lainnnya.
Baca juga : Uji Ketentuan Pajak Hiburan, Pengusaha Minta Karaoke Keluarga Dikecualikan
“Keikutsertaan Arsul Sani di sidang perselisihan hasil pemilihan umum nanti terutama pemilihan presiden juga cukup krusial karena hakim Anwar Usman tidak dapat ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden tersebut,” ungkapnya.
Menurut Bawono, ketidakikutsertaan Arsul Sani dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden maka akan berdampak krusial apabila ada satu hakim MK lain yang berhalangan karena sakit atau hal lain.
“Jumlah hakim MK ikut di sidang perselisihan hasil pemilihan umum presiden nanti akan kian berkurang,” ujarnya. (Z-8)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Anggota KPURI Idham Holik menegur kuasa hukum yang ditunjuk oleh lembaga tersebut karena salah menulis salah satu kata pada bagian petitum
Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak seluruh permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
HAKIM Konstitusi Saldi Isra menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)
Tiga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pendapat berbeda terkait putusan permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh kubu Amin
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak semua permohonan gugatan PHPU yang diajukan oleh kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) terkait Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Biaya pilpres putaran kedua bukan merupakan pengorbanan yang sia-sia. Pasalnya, belanja APBN yang dikeluarkan menghasilkan multiplier effect terhadap perekonomian nasional
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved