Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman tidak akan terlibat dalam proses perkara gugatan hasil pilpres. Hal itu sesuai dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memutuskan Anwar Usman tak boleh terlibat dalam urusan sengketa pemilu di MK.
Anwar tak diperbolehkan mengadili sengketa pemilu maupun pilpres di MK. Ini untuk menghindari potensi benturan kepentingan atau conflict of interest.
"Anwar tidak terlibat di PHPU. Kalau pilpres sesuai putusan MKMK tidak boleh terlibat putusan. MK harus taat pada putusan itu," kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (21/3).
Baca juga : Anies Baswedan: Gugatan Pilpres untuk Menjaga Kualitas Pemilu Mendatang
"Putusan MKMK itu jelas, tidak mengikutsertakan, mengadili, perselisihan hasil pilpres. Kalau (terlibat) di pileg dengan catatan. Nanti buka putusan MKMK lagi. Yang jelas, catatannya, sepanjang ada konflik kepentingan, tidak boleh," tambah dia.
Selain itu, Fajar mengingatkan agar para pihak yang berperkara dalam PHPU mematuhi aturan dan etika yang telah ditetapkan. Dia mengingatkan agar tidak ada pertemuan para pihak yang berperkara dengan para hakim MK untuk menjaga kenetralan dalam memutus perkara serta menghindari adanya praktik suap ke hakim MK.
"Oh pasti, tidak harus lebaran. Dalam sehari-hari enggak boleh hakim bertemu dengan orang yang berperkara dan orang yang berpekara jangan menemui hakim karena ada kode etiknya. Jadi enggak harus lebaran. Sehari-hari juga gitu kan," jelas Fajar.
"Ya hakim punya caralah. Namun prinsipnya dihindari bertemu dengan orang berpekara," pungkasnya. (Z-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved