Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan belum berbicara banyak soal rencana menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan saat ini penting untuk menunggu hasil pengumuman rekapitulasi suara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Kita tunggu dulu keputusannya, tunggu dari KPU," kata Anies di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa malam, 19 Maret 2024.
Dia juga menekankan bahwa soal bukti-bukti dugaan kecurangan Pilpres 2024 telah diserahkan Tim Hukum Nasional (THN) Tim Pemenangan Nasional (Timnas) Anies dan Muhaimin Iskandar (AMIN). Anies enggan berbicara banyak soal bukti yang telah disiapkan.
Baca juga : TPN Ganjar-Mahfud Maksimalkan Waktu Gugatan ke MK
"Nanti biar tim hukum yg menyampaikan," ujar Anies.
Sebelumnya, co-captain Timnas AMIN Sudirman Said mengatakan bersiap mengambil ancang-ancang untuk menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Berbagai bukti tengah dipersiapkan.
"Kami yang sedang menyelesaikan tugas di tim 01 ya bagiannya adalah menyiapkan hal teknis untuk perkara di Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Sudirman di Jakarta Selatan, Rabu, 6 Maret 2024.
(Z-9)
Keberhasilan Partai Gerindra dan Prabowo Subianto saat ini merupakan akumulasi dari kedisiplinan organisasi dan kesediaan untuk melewati proses panjang yang tidak instan.
Terlebih, hasil survei terkini Median menempatkan elektabilitas Anies dan KDM masuk tiga besar di bawah Prabowo.
Prabowo Subianto dan Anies Baswedan dinilai masih menjadi dua figur utama yang sulit tergeser dalam bursa calon presiden pada Pilpres 2029.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Keputusan Prabowo memberikan amnesti pada Hasto Kristiyanto dan abolisi pada Tom Lembong harus dibaca menggunakan asumsi yang tepat
Indonesia telah memiliki pemimpin nasional dari berbagai latar belakang, mulai dari militer (TNI) hingga sipil, tetapi belum ada yang berasal dari korps kepolisian.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved