Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo merasa ada politisasi dalam penanganan kasusnya. Keluhan itu dicetuskan dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan pengacaranya, Djamaluddin Koedoeboen.
“Sungguh malang nasibnya, karena di penghujung akhir jabatannya tergelincir dalam pusaran politik kekuasaan yang tidak fairness, sehingga saat ini harus dengan terpaksa menjalani penahanan di Hotel Prodeo KPK RI yang semestinya tidak diharapkan,” kata Djamaluddin mewakili Syahrul di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3).
Syahrul meyakini dirinya diproses hukum karena menjadi lawan politik para penguasa. Klaim itu didasari banyaknya politisi lain yang melanggar aturan hukum, namun dibiarkan.
Baca juga : Yasin Limpo Bacakan Eksepsi Atas Dakwaan Jaksa Hari Ini
“Mengingat kepentingan politik penguasa yang berseberangan dengan lawan politik sehingga terlihat jelas dengan mata telanjang banyak kawan politiknya terlepas dari jeratan hukum bahkan perkaranya nyaris dibekukan, dan mandek, tidak berlanjut prosesnya,” ujar Djamaluddin mewakili Syahrul.
Syahrul juga menilai hukum di Indonesia sudah tebang pilih. Sebab, dirinya dijadikan terdakwa di saat politikus lain yang melanggar dibiarkan hanya karena berada di lingkaran penguasa.
“Tidak seperti terdakwa Syahrul Yasin Limpo yang permasalahannya lanjut hingga sampai duduk di kursi pesakitan, di persidangan pada Peradilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekarang ini,” ucap Djamaluddin.
Baca juga : Eks Mentan Yasin Limpo Didakwa Terima Potongan Dana di Kementan Sampai Rp44,5 Miliar
Syahrul merasa tidak bersalah dalam kasusnya. Dia juga mengeklaim sangat mengetahui korupsi dilarang di Indonesia.
Dia juga mengaku membenci tiap kasus korupsi yang terjadi di Indonesia. Sebab, kata Syahrul, tindakan itu cuma menyengsarakan masyarakat di saat pemerintah berusaha menyejahterakannya.
“Hal ini juga dipahami jelas baik oleh terdakwa, maupun penasehat hukumnya, bahkan kami juga sangat membenci tindak pidana korupsi yang telah banyak menyengsarakan rakyat dan bangsa ini sekian lamanya,” kata Djamaluddin.
Baca juga : Hari Ini Mantan Mentan Yasin Limpo Jalani Sidang Perdana
Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.
Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.
Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Z-3)
Saifullah Yusuf menyatakan aspirasi Ketua PWNU se-Indonesia terkait waktu pelaksanaan muktamar selaras dengan keputusan internal organisasi.
BILA berbicara tentang kecakapan politik, kita mesti pulang ke Athena, di pusat Kota Agora yang didesain dengan ruang terbuka sehingga mendorong keterlibatan publik.
Menlu Sugiono bertemu Sekjen PBB António Guterres di New York, bahas Palestina, Board of Peace, dan partisipasi Presiden Prabowo Subianto.
POLITIK sering riuh oleh slogan, tapi sepi etika. Kita mudah terpukau oleh janji muluk, retorika yang memabukkan, dan klaim kemenangan seolah tanda kelayakan moral.
KPPOD menilai 25 tahun otonomi daerah menunjukkan kemajuan penurunan kemiskinan dan peningkatan IPM, namun tren resentralisasi dan ketergantungan fiskal ke pusat menguat.
Prabowo juga melantik Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved