Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIVISI Hukum dan Advokasi Jaga Pemilu Rusdi Marpaung memetakan pelanggaran pemilu pada hari pencoblosan. Rusdi membagi beberapa kategori pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administrasi, pelanggaran hukum, pelanggaran etik dan pelanggaran tindak pidana pemilu.
Berdasarkan temuannya, pelanggaran pemilu yang paling banyak terjadi yakni pelanggaran administrasi, yakni sebesar 47 persen. Diikuti pelanggaran hukum sebesar 31 persen, pelanggaran tindak pidana pemilu 15 persen dan pelanggaran kode etik 7 persen. Data tersebut diperoleh dari 1000 TPS di seluruh Indonesia yang dikumpulkan oleh 2 ribu relawan Jaga Pemilu.
“Sebelum pencoblosan sudah banyak masalah, mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi, masa kampanye, pendaftaran dan netralitas aparat. Tak heran jika pada hari pencoblosan banyak lagi masalahnya. Ini menunjukkan bahwa para penyelenggara dan pengawas pemilu kehilangan fokus. Ini yang membuat pemilu 2024 menjadi yang terburuk sejak reformasi,” ujar Rusdi dalam konferensi pers yang digelar Perkumpulan Jaga Pemilu di Jakarta, Sabtu (24/2).
Baca juga : 1.200 Pelanggaran Pemilu, Didominasi Masalah Etik dan Netralitas ASN
“Penggelembungan suara salah satu paslon juga terjadi, yakni sebesar 25 persen, tidak boleh mencoblos salah satu paslon 11 persen dan salah input data di platform rekapitulasi Sirekap milik Komisi Pemilihan Umum 11 persen. Ketiga temuan merupakan tiga dugaan pelanggaran terbesar yang Jaga Pemilu temukan,” tambahnya.
Dugaan pelanggaran yang ditemukan oleh Jaga Pemilu, kata Rusdi telah dikumpulkan untuk dilaporkan ke Bawaslu dengan melengkapi informasi dasar yang sebelumnya diminta Bawaslu.
“Sampai saat ini Jaga Pemilu sudah melaporkan 207 dugaan pelanggaran. Dari jumlah itu, satu sudah ditindaklanjuti di mana KPU Makassar berkomunikasi dengan kami perihal dugaan itu,” kata Rusdi.
Baca juga : Jokowi Minta Kecurangan Lapor ke Bawaslu dan MK, Anies: Ya Memang Begitu
Perwakilan dari Migrant Care Trisna Dwi Yuni menyatakan pihaknya juga telah empat kali melaporkan temuan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu. Namun, keempatnya berujung pada penolakan via surat yang menyatakan laporan mereka tidak memenuhi syarat materil.
“Keempat laporan itu adalah dugaan pelanggaran terkait data pemilih ganda di New York dan Johor Bahru, insiden hadirnya calon legislatif Uya Kuya yang datang ke WTC Kuala Lumpur pada hari pencoblosan - di mana Ketua Bawaslu Rachmat Bagja dan komisioner lainnya hadir di lokasi - dan adanya spanduk calon legislatif Tengku Adnan yang menempel di Kotak Suara Keliling di Malaysia,” katanya.
Migrant Care mendorong agar KPU mengaudit logistik metode pos yang banyak menghilangkan surat suara dan buang banyak biaya. Apalagi metode pos sering jadi alat perdagangan surat suara karena pengiriman metode pos tidak bisa ditelusuri.
Baca juga : NasDem Pastikan Gugat ke Mahkamah Konstitusi bila Pelanggaran Pemilu Semakin Masif
“Di Hongkong misalnya, hanya 41 persen pemilih yang bisa menggunakan hak suaranya. Jumlah itu berkurang lagi karena pengguna hak pilih metode TPS (31%) ataupun metode pos (31%) hanya sebagian. Dari jumlah yang kurang, itu pun berkurang lagi dimana ada 49% yang tidak digunakan (kembali ke pengirim) atau tidak dikembalikan,” katanya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari menambahkan, berdasarkan temuan dari kecuranganpemilu.com, terjadi penggelembungan suara di 16 provinsi dan 83 kabupaten kota di seluruh Indonesia.
“Penggelembungan suara ini terjadi cukup merata di berbagai TPS di seluruh Indonesia. Kami mempertanyakan sistem Sirekap yang tetap menerima suara dari TPS di atas 300 suara padahal batasan suara di tiap TPS maksimal 300 suara. Seharusnya, sistem bisa menolak kalau ada TPS yang jumlahnya lebih dari 300 suara,” ungkap Feri. (Dis/Z-7)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Salinan amar putusan ini merupakan dasar untuk mengajukan secara tertulis proses pemberhentian yang bersangkutan
Bawaslu menanggapi penilaian Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penanganan pelanggaran pemilu dalam putusan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dinilai terkesan formalistik
Penanganan dugaan tindak pidana pemilu penggunaan hak pilih orang lain yang terjadi di desa Ngera, Kecamatan Keo Tengah, Kabupaten Nagekeo, sampai pada tahapan penerusan kepada polisi.
Presiden-Wakil Presiden 2024 telah menyerahkan dokumen kesimpulan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4). Dokumen itu dinilai memiliki peran yang vital
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dapat memutuskan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)
Bawaslu bakal mengecek alat bukti tambahan yang diserahkan tim hukum calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved