Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
GURU Besar Hukum Konstitusi Universitas Pakuan Prof Andi Asrun mengatakan bahwa dugaan kecurangan pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) harus dibuktikan di Bawaslu. Tidak tepat bila dalil tersebut dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengingat lembaga negara itu tidak memiliki wewenang dan dari sejumlah pengalaman, MK tidak dapat memutuskannya.
"Yurisprudensi MK menegaskan berulang-ulang bahwa pembuktian pelanggaran pemilu yang bersifat TSM harus dilakukan di Bawaslu lebih awal sebelum perkara di bawa ke MK," ujarnya dalam acara Diskusi Forum Doktor 'Gugatan TSM di MK Masuk Akal?', Kamis (22/2).
Merujuk pada UU Pemilu Tahun 2017, MK secara limitatif hanya menyelesaikan sengketa hasil pemilu termasuk pilpres. MK tidak bisa memeriksa hal-hal lain seperti dugaan pelanggaran dan kecurangan yang bersifat TSM.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
"Pasal 286 UU 7/2017 tentang Pemilu menyatakan kewenangan penanganan sengketa dalil TSM kepada Bawaslu, bukan wewenang MK. Setiap dugaan pelanggaran dan kecurangan bersifat TSM harus memenuhi unsur Pasal 286 UU Pemilu," jelas Ketua Forum Pengacara Konstitusi itu.
Pakar hukum lainnya, Abdul Chair Ramadhan juga menegaskan bahwa pelanggaran TSM bersifat administratif. Artinya hal itu harus dibuktikan di Bawaslu, sedangkan MK mengadili perselisihan penghitungan suara.
"Itu adalah ranah Bawaslu, kalau MK itu hanya pada perolehan suara, bukan dalam kategori pelanggaran administratif seperti TSM," kata dia.
KPU Kabupaten Cianjur, Jawa Barat (Jabar), melaksanakan penghitungan ulang surat suara Pileg 2024 di empat tempat pemungutan suara (TPS), Kamis (27/6).
Pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
KPU RI mengklaim transparansi penyelenggaraan Pemilu 2024 lebih baik ketimbang pemilu sebelumnya. Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik
MK diharap tidak hanya fokus pada sengketa penghitungan hasil perolehan suara pada gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kontestan Pemilu 2024.
Presiden Jokowi menghargai hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Faktor keamanan yang membayangi proses rekapitulasi di Papua Pegunungan membuat KPU setempat merelokasi lokasi rekapitulasi Pemilu 2024 dari Wamena ke Jayapura.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved