Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menegaskan menutup atau menghentikan Sirekap bukan solusi tepat untuk meredam kekisruhan yang ada akibat ketidaksinkronan data suara di pemilu 2024. Seharusnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) meningkatkan kinerja dan akurasi Sirekap yang bisa menjadi pegangan untuk publik agar dapat terus mengawal perhitungan suara.
"Menutup Sirekap bukan jawaban. Tingkatkan kinerja dan akurasi Sirekap. Upload semua formulir C hasil, bukan menutup Sirekap. Di saat yang sama, KPU juga harusnya lebih responsif. Perbaiki segera dan laporkan progres itu ke publik," kata Titi dalam diskusi Menjaga Suara Calon Legislatif 2024: Memastikan Perolehan Suara Tidak Lenyap di Rimba Rekapitulasi Berjenjang di Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
"Lalu KPU jangan menoleransi kesalahan pembacaan konversi dari foto form C1 ke angka. Karena, Sirekap menjadi basis rekapitulasi di kecamatan. Itu sumber datanya dari Sirekap. Kalau data anomali, bisa terjadi terus di kecamatan. KPU harus unggah semua karena datanya ada, sistemnya ada, anggaran ada. Kalau terjadi salah konversi data, partisipasi masyarakat bisa berperan dan mengoreksi itu," tambah dia.
Baca juga : Hasil Pemilu Meragukan, Sirekap KPU Perlu Diaudit
Titi mengajak masyarakat ikut gotong-royong menjaga integritas pemilu 2024. Sebab, menurut Titi, teknologi yang dihadirkan KPU melalui Sirekap memang lebih canggih dari 2019, tetapi hasil perhitungan itu belum akuntabel.
"Di 2024, memang naik kelas, di Sirekap ada foto form C hasil, ada hasil penghitungan petugas dengan konversi digital. Transparansi itu usaha yang positif. Tetapi, transparasi itu masih kurang akuntabel," ujar Titi.
"Karena ada tiga alasan. Pertama, problem teknologi. Ternyata konversi data ke angka mengalami distorsi, angka dari 86, jadi 886. Kedua, masalah sosialisasi. Tidak semua caleg dan masyarakat paham sistem Sirekap. Masyarakat kita ketika melihat ada konversi foto ke angka, fokusnya ke angka, tidak lagi ke foto dari hasil otentik hasil TPS. Ketiga karena kurang edukasi dan mendapat sosialisasi, sehingga mereka rentan misonformasi," tutupnya. (Z-2)
Bawaslu ingatkan KPU soal penggunaan Sirekap untuk Pilkada
KPU menyampaikan Sirekap yang akan digunakan di Pilkada nanti telah melewati berbagai perbaikan sistem.
Sirekap tetap diperlukan pada Pilkada 2024 supaya masyarakat dapat memperoleh hasil pemilihan secara cepat. Kendati demikian, sengkarut persoalan yang meliputi penggunaan Sirekap
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) bakal memutakhirkan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) yang akan digunakan untuk Pilkada Serentak 2024.
perbaikan yang bakal dilakukan pihaknya adalah pembacaan angka pada formulir C Hasil menjadi data pada tabel di aplikasi Sirekap
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menyinggung soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) saat sidang sengketa pemilihan legislatif atau Pileg 2024, Rabu (8/5).
KUALITAS demokrasi di Indonesia merosot cukup drastis, salah satunya karena kecenderungan intervensi terhadap gerakan islamisme di Indonesia.
SEKOLAH Demokrasi dan INDEF School of Political Economy merupakan momen spesial karena menggabungkan lembaga pemikir, akademisi, dan forum jurnalis di Indonesia dan Belanda.
Aksi demo mahasiswa mengkritik 10 tahun pemerintahan Presiden Jokowi di Patung Kuda Arjuna Wijaya berakhir ricuh dan dibubarkan paksa oleh kepolisian
Mantan Presiden Indonesia ke-5 Megawati Soekarnoputri dinilai konsisten dalam memperjuangkan nilai-nilai demokrasi dan konstitusi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih di Suku Anak Dalam, Jambi, Rabu (17/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved