Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJATUHAN sanksi Dewan Pengawas (Dewas) terhadap pelaku pungutan liar (pungli) di Rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapatkan kritik. Pasalnya mereka hanya dihukum meminta maaf secara terbuka dan disiarkan di televisi internal.
"Tindakan Dewas KPK yang hanya menyuruh minta maaf adalah blunder yang sangat-sangat disayangkan," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (20/2).
Boyamin mengatakan sanksi itu tidak dapat diterima akal sehat. Sebab, pungli merupakan bagian dari korupsi.
Baca juga : 3 Pegawai KPK belum Disidang Terkait Pungli Rutan
"Sehingga ketika pungli hanya diminta minta maaf, ini jadi bahan tertawaan," papar dia.
Menurut Boyamin, disiplin itu tidak akan membuat pelaku jera. Justru, pelaku pungli di KPK harus dihukum lebih berat, karena mereka seharusnya menjadi teladan antirasuah.
"Harusnya diproses pidana dan diserahkan ke kepolisian atau kejaksaan agar lebih fair," jelas dia.
Baca juga : Permintaan Maaf Pegawai KPK Terkait Pungli Disiarkan di TV Internal
Diketahui, 78 dari 90 pegawai KPK dinyatakan melanggar etik karena menerima pungli di rutan.
“Jadi ada dua, satu mengenai putusan yang berhubungan dengan penyatuan sanksi berat sebagaimana yang saya sampaikan tadi ada berjumlah 78 terperiksa,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Februari 2024.
Tumpak mengatakan hukuman untuk mereka yakni diminta meminta maaf secara terbuka langsung. Hukuman itu dinilai yang tertinggi dalam sanksi etik untuk aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan aturan yang berlaku. (Z-3)
TIGA Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dilaporkan ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA).
Gusrizal mengatakan, pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara, dengan alasan apapun. Itu, kata dia, diatur dalam kode etik KPK yang masih berlaku.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) menyoroti penurunan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu terakhir.
Kerja sama itu diharapkan dapat meminimalkan ketidakcocokan antara kedua belah pihak dalam menjalankan tugas-tugas memberantas korupsi.
Pembekalan dilaksanakan mulai Selasa, 17 Desember hingga 19 Desember 2024. Induksi tersebut merupakan kewajiban bagi seluruh insan Lembaga Antirasuah.
Sejumlah harapan kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK 2024-2029. Salah satu harapannya ialah KPK jangan tebang pilih dalam memberantas korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved