Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengingatkan bagi warga yang ingin pindah memilih dalam Pemilu 2024 selambat-lambatnya dapat menggunakan haknya pada 7 Februari 2024 tepatnya hingga pukul 23.59 WIB.
Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos, menerangkan bagi yang ingin pindah memilih harus dalam empat kondisi sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Keempat kondisi tersebut, yaitu bagi kondisi yang sedang sakit, yang terkena bencana alam, lapas rutan, dan juga karena bertugas di tempat yang lain.
Baca juga : KPU Didesak Benahi Daftar Pemilih
“Warga dapat menggunakan haknya untuk pindah memilih sesuai dengan ketentuan selambat-lambatnya H-7, yaitu tepat pada tanggal 7 Februari 2024 dan kantor kami akan dibuka sampai dengan pukul 23.59 WIB. Kantor yang dimaksud adalah KPU kabupaten/kota, PPK, dan atau PPS,” ungkap Betty di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (6/2).
Berty menerangkan agar masyarakat yang ingin pindah memilih harus terdaftar dalam DPT dan membawa dokumen pendukung terkait alasan pindah.
Sejatinya, kata Betty, urus pindah memilih sudah dibuka KPU sejak DPT ditetapkan 20 sampai dengan 21 Juni 2023 silam. Guna mengantisipasi antrian pindah memilih, Betty menyebut pihaknya membuka kontor atau loket sampai dengan pukul 23.59 WIB.
Baca juga : KPU DKI : 15 Januari Batas Terakhir Urus Pindah Memilih
Ia menyarankan agar warga datang sudsh melengkapi data yang jadi syarat pindah memilih.
Betty menjelaskan untuk pemilih DPK tak terdaftar dalam DPT bisa menggunakan hak pilih menggunakan KTP elektronik.
“Dan itu hanya bisa datang satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, dalam hal ini pendaftaran dari jam 12 sampe jam 13.00 WIb atau satu jam terakhir sepanjang surat suara tersedia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” tandasnya. (Z-5)
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
PROSES pemutakhiran data pemilih (muntarlih) untuk Pilkada 2024 menjadi hal krusial untuk menentukan akurasi logistik seperti surat suara.
KETUA Bawaslu RI Rahmat Bagja mengakui adanya kejadian seseorang yang telah meninggal dunia dapat memilih atau melakukan pencoblosan dalam Pemilu.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU lainnya diberi sanksi peringatan oleh DKPP terkait pelanggaran kode etik terkait peretasan data pemilih tetap.
BAKAL calon perseorangan gagal maju pada pemilihan kepala daerah di Kota Cirebon. Sebelumnya bakal calon perseorangan, Suryana, pada Minggu (12/5)
TANPA melalui jalur politik, warga negara Indonesia tidak dapat dengan mudahnya mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dalam kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah menerima konsultasi dari perseorangan yang ingin maju sebagai bakal calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved