Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) telah memeriksa berkas perkara pemerasan dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri setelah dikembalikan Polda Metro Jaya. Hasil dari pemeriksaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menyebutkan bahwa berkas perkara tersebut kembali dinyatakan belum lengkap (P19).
"Hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitan berkas perkara sesuai Pasal 110 dan Pasal 138 (1) KUHAP tim Penuntut Umum berpendapat hasil penyidikan belum lengkap," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan dalam keterangannya, Jumat (2/2). Dengan demikian, kata Syahron, Kejati DKI kembali mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Nanti, penyidik harus kembali melengkapi berkas perkara tersebut dengan petunjuk dari jaksa penuntut umum. "Berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik disertai petunjuk guna penyempurnaan hasil penyidikan," tuturnya.
Baca juga : Kejati DKI Harap Polda Metro Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri 11 Januari
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengembalikan berkas perkara pemerasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta pada Rabu (24/1). Hal ini setelah penyidik memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum karena sebelumnya berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pengembalian berkas dilakukan sekira pukul 13.50 WIB. "Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Ade Safri. (Z-2)
Baca juga : Polisi Masih Teliti Berkas Kasus Firli Bahuri yang Dikembalikan Kejati
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Kontrak renovasi sekolah selama 210 hari mulai 14 Maret-6 Oktober 2022. Kemudian sampai Desember 2022, pekerjaan belum selesai 100%, namun tersangka ADSN dan AYP melakukan permohonan
KETUA IPW Sugeng Teguh Santoso mendorong Polda Metro Jaya untuk segera merampungkan berkas perkara terkait kasus pemerasan dan dua perkara baru lainnya yang menjerat Firli Bahuri.
Peringatan HBA ke-64 sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung dilaksanakan lebih kepada kegiatan-kegiatan yang bersifat sosial
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sulawesi Maluku menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Penahanan terhadapnya dilakukan Tim Penyidik Kejati Jawa Barat setelah melakukan pemeriksaan sekitar 8 jam
Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma menilai kegiatan ini bisa menjadi contoh bagi seluruh pihak dalam membangun kekompakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved