Kejati DIY dan PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Hukum Dukung Transformasi Digital

Naufal Zuhdi
18/4/2026 14:16
Kejati DIY dan PLN Icon Plus Perkuat Sinergi Hukum Dukung Transformasi Digital
Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan PLN Icon Plus melakukan perjanjian kerja sama.(PLN)

Upaya memperkuat kepastian hukum dalam pengembangan bisnis dan transformasi digital dilakukan melalui kolaborasi antara Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan PLN Icon Plus. Kedua pihak resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Yogyakarta, Rabu (15/4/2026). Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk mendukung kepastian hukum sekaligus mempercepat transformasi digital yang tengah dijalankan PLN Icon Plus.

Direktur Utama PLN Icon Plus, Chipta Perdana, menyatakan kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perusahaan.

“Kami tidak hanya membangun infrastruktur digital, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya berdiri di atas fondasi hukum dan tata kelola yang kuat,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir jajaran direksi PLN Icon Plus, termasuk I Nyoman Ngurah Widiyatnya selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko serta Fintje Lumembang sebagai Direktur Pelayanan Teknologi Informasi.

Senior Manager PLN Icon Plus SBU Regional Jawa Bagian Tengah, Leandra Agung Tri Radi Putra, menambahkan bahwa pendampingan hukum dari kejaksaan akan memberikan kepastian dalam menjalankan berbagai program pengembangan.

“Dukungan ini memberikan keyakinan bagi kami dalam menjalankan program pengembangan jaringan dan layanan digital, sekaligus memastikan seluruh proses bisnis sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Kerja sama ini mencakup berbagai aspek strategis, mulai dari pendampingan pengambilan keputusan, penyusunan dan penelaahan kontrak, penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, hingga penertiban aset dan penagihan piutang.

Langkah ini sekaligus menegaskan peran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam mendukung institusi dan korporasi agar tetap berjalan sesuai koridor hukum, khususnya di tengah percepatan transformasi digital nasional. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya