Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK

Candra Yuri Nuralam
31/1/2024 13:10
Politikus Golkar Idrus Marham Penuhi Panggilan KPK
Politisi  Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di kemenkumham.(Medcom/Candra)

POLITIKUS Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hari ini, Rabu (31/1).

“Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan, karena ada acara saya,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).

Idrus sejatinya dipanggil kemarin, 30 Januari 2024. Namun, dia baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk dimintai keterangan. “Ya tentu kan untuk ini saja kan, sesuai dengan panggilan saja,” ucap Idrus.

Baca juga : KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham

Dia juga belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik untuk pendalaman perkara ini. Idrus juga mengaku bukan bagian dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM). “Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya,” ujar Idrus.

Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.

Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).

Baca juga : Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK

Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.

Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)

Baca juga : KPK Dalami Intervensi Eddy Selama Menjabat Sebagai Wamenkumham



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya