Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLITIKUS Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di ruang lingkup Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), hari ini, Rabu (31/1).
“Saya sudah kirim surat untuk meminta penundaan, karena ada acara saya,” kata Idrus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (31/1).
Idrus sejatinya dipanggil kemarin, 30 Januari 2024. Namun, dia baru bisa hadir memenuhi panggilan penyidik hari ini. Dia mengaku tidak mempersiapkan apapun untuk dimintai keterangan. “Ya tentu kan untuk ini saja kan, sesuai dengan panggilan saja,” ucap Idrus.
Baca juga : KPK Kembali Panggil Politikus Golkar Idrus Marham
Dia juga belum bisa memerinci informasi yang dibutuhkan penyidik untuk pendalaman perkara ini. Idrus juga mengaku bukan bagian dari PT Citra Lampia Mandiri (CLM). “Loh itu kan, ya namanya nanti kan saya ditanya apa, gitu kan ya,” ujar Idrus.
Dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka, Dirut PT CLM Helmut Hermawan, eks Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, pengacara Yosi Andika Mulyadi, dan Asisten Pribadi Eddy, Yogi Arie Rukmana. Status tersangka untuk Eddy digugurkan melalui praperadilan.
Eddy diduga menerima Rp8 miliar dari Helmut. Dana itu untuk mengurus sengketa status kepemilikan PT CLM, penghentian perkara di Bareskrim, dan dana keperluan pribadi berupa pencalonan Ketua Pengurus Pusat Persatuan Tenis Seluruh Indonesia (PP Pelti).
Baca juga : Idrus Marham Mangkir dari Panggilan KPK
Total uang yang diterima itu belum final. KPK bakal mengembangkan dugaan adanya aliran dana lain yang masuk kepada Eddy. Saat ini, baru Helmut yang ditahan.
Helmut disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Baca juga : KPK Dalami Intervensi Eddy Selama Menjabat Sebagai Wamenkumham
Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Idrus Marham, menilai perombakan atau reshuffle Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Idrus menyampaikan bahwa Ketua Umum Golkar, Bahlil Lahadalia, telah menginstruksikan seluruh kader partai untuk berada di barisan terdepan dalam mengawal program pemerintah.
Idrus mencontohkan kondisi di Tangerang. Wali Kota Tangerang Sachrudin yang merupakan kader Golkar. Lalu, wakilnya Maryono merupakan kader PDIP.
Idrus membeberkan, kader Golkar yang menjabat sebagai menteri dan wakil menteri menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan konsep kekaryaan.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham menegaskan bahwa hubungan partainya dengan Partai Gerindra tetap solid, meskipun muncul polemik terkait gas elpiji 3 kg.
Idrus menyatakan bahwa pidato tersebut sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan upaya politis untuk menjatuhkan Bahlil.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved