Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Komunikasi Golkar dengan Gerindra terjalin baik. Golkar rajin berkomunikasi dengan Ketua Harian DPP Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
Politisi Partai Golkar Idrus Marham memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi di kemenkumham.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Politikus Partai Golkar Idrus Marham hari ini, 30 Januari 2024.
Polisisi Partai Golkar Idrus Marham mangkir dari panggilan KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan wamenkumham Eddy.
Selain dipilih sebagai Ketua Dewan Penasihat Bappilu Partai Golkar, Idrus juga diberi tugas khusus pada gelaran Pilpres 2024
Ditolak Golkar Daerah, Idrus Marham dinilai tidak punya pengaruh
Benar, narapidana atas nama Idrus Marham sudah bebas murni per 11 September 2020 dari LP Kelas I Cipinang
Idrus divonis dua tahun penjara usai Mahkamah Agung mengabulkan kasasinya pada Desember 2019 lalu.
Idrus dieksekusi ke Lapas Klas 1 Cipinang, sementara Bowo Sidik Pangarso ke Lapas Klas 1 Tangerang. Idrus sebelumnya divonis dua tahun penjara oleh MA.
ICW menilai pemberian keringanan semestinya tidak perlu terjadi jika ada kesamaan persepsi soal semangat pemberantasan korupsi.
"KPK cukup kecewa karena hukuman yang bersangkutan turun secara signifikan di putusan di tingkat kasasi ini," kata Febri
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan masyarakat dan semangat pemberantasan korupsi.
Idrus sebelumnya diagendakan untuk memberi kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam perkara dugaan penerimaan suap PLTU Riau-1 dengan terdakwa Sofyan Basir.
KPK menghargai keputusan PT DKI Jakarta yang menguatkan tuntutan jaksa KPK bahwa Idrus terbukti korupsi secara sah dan meyakinkan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved