Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda. Dia didakwa memperkaya diri sendiri sampai miliaran rupiah.
“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya diri terdakwa (Sarimuda) sejumlah Rp8.775.254.913,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK dalam surat dakwaan yang dikutip pada Senin (29/1)
Uang itu didapatkan atas sejumlah pengerjaan fiktif di PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Sarimuda memanfaatkan keuangan perusahaan milik daerah itu untuk meraup keuntungan pribadi dengan membuat sejumlah bukti pembayaran palsu.
Baca juga: Eks Walkot Bima Muhammad Lutfi Bakal Diadili di PN Tipikor Mataram
“Dan melakukan pembayaran untuk pekerjaan di luar kewajiban dan tanggung jawab PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar jaksa.
Dalam dakwaan, jaksa juga menuduh Sarimuda membuat negara merugi Rp18.087.889.113. Permainan kotor itu diperkirakan terjadi pada Juli 2020 sampai Januari 2022.
“Atau setidaknya-tidaknya pada waktu-waktu tertentu dalam tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, bertempat di Kantor PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan,” ucap jaksa.
Baca juga: Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang
Keuntungan pribadi yang membuat negara merugi itu bisa terjadi karena Sarimuda memanfaatkan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan. Dia bisa dengan mudah memerintahkan bawahannya untuk menyetujui pengeluaran fiktif yang diinginkannya.
Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Ri Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. (Z-10)
Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
Adanya aliran dana keluar dari perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi peluang pasal TPPU terhadap Sarimuda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved