Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS), Sarimuda, sudah dilimpahkan dan dalam waktu dekat akan diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang.
“Jaksa KPK Muhammad Albar Hanafi telah selesai melimpahkan berkas perkara, dan surat dakwaan terdakwa Sarimuda,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (23/1).
Sarimuda bakal diadili dalam kasus dugaan korupsi kerja sama pengangkutan batu bara. Penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Palembang untuk memudahkan proses persidangan. “Terkait status penahanan menjadi wewenang pengadilan tipikor,” ujar Ali.
Baca juga: Eks Dirut PT SMS Bisa Dijerat Pasal Pencucian Uang
Sarimuda bakal didakwa membuat negara merugi Rp18 miliar. Rinciannya bakal dipaparkan jaksa KPK dalam persidangan nanti. “Lengkapnya uraian dakwaan akan dibacakan tim jaksa pada agenda sidang perdana berdasarkan penetapan hari sidang dari ketua majelis hakim,” ucap Ali.
Kasus ini bermula ketika Sarimuda membuat kebijakan kerja sama pengangkutan batu bata menggunakan fasilitas dari PT KAI Persero pada 2019. Perusahaan BUMD itu mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.
Baca juga: Eks Dirut PT Sriwijaya Mandiri Sumsel Ditahan KPK
Namun, dia menyalahgunakan kewenangannya atas kebijakan itu pada 2020 sampai dengan 2021. Sarimuda kerap meminta pengeluaran kas PT SMS Perseroda dengan pembuatan dokumen tagihan fiktif.
Vendor yang menggunakan jasa pengangkutan batu bara juga tidak sepenuhnya dimasukkan ke kas PT SMS Perseroda. Sarimuda diduga menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
Setiap uang yang dicairkan bernilai miliaran rupiah. Sarimuda meminta bantuan orang kepercayaannya untuk menampung aliran dana itu. Negara merugi Rp18 miliar atas permainan kotor ini. (Z-3)
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menggelar sidang perdana mantan Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumatra Selatan (SMS) Sarimuda.
Adanya aliran dana keluar dari perusahaan ke rekening saudaranya yang tidak memiliki hubungan bisnis menjadi peluang pasal TPPU terhadap Sarimuda.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Perseroda Sarimuda.
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved