Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK tujuh prajurit TNI menarik permohonan uji Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Rabu (13/12). Penarikan permohonan itu lantaran para Pemohon telah mendengar keterangan pemerintah bahwa UU TNI telah masuk prolegnas.
“Pasca-mendengarkan keterangan Pemerintah pada 23 November 2023 lalu tentang adanya kompleksitas norma yang diujikan serta dalam prioritas penyusunannya dalam prolegnas, jadi kami bersepakat menyerahkannya pada pembentuk undang-undang dan menyatakan menarik kembali permohonan ini,” ujar Viktor S. Tandiasa selaku kuasa hukum para Pemohon dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu (13/12).
Ketua MK Suhartoyo menyebutkan atas pernyataan konfirmasi penarikan kembali permohonan para Pemohon ini akan disampaikan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk diputuskan secara bersama-sama.
Baca juga : MK Tetapkan Penarikan Kembali Permohonan Pengujian UU TNI
Selanjutnya para Pemohon diharapkan dapat menunggu informasi dari Kepaniteraan MK atas putusan permohonan yang telah diajukan ini.
Adapun, Perkara Nomor 97/PUU-XXI/2023 itu diajukan oleh tujuh prajurit TNI, di antaranya Kresno Buntoro, (Pemohon I/Prajurit TNI aktif dengan Pangkat Laksamana Muda TNI; Sumaryo (Pemohon II/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Kolonel Chk); Suwardi (Pemohon III/Prajurit TNI aktif dengan pangkat Sersan Kepala); Lasman Nahampun (Pemohon IV/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Laut); Eko Haryanto (Pemohon V/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Kolonel Chk); Sumanto (Pemohon VI/Purnawirawan Prajurit TNI dengan pangkat terakhir Letda Sus); dan Marwan Suliandi (Pemohon VII/Prajurit Militer bertugas sebagai Hakim Militer).
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan pada Kamis (7/9), para Pemohon melalui Viktor Santoso Tandiasa selaku kuasa hukum mengungkapkan, persoalan batas usia masa dinas Keprajuritan TNI yang diatur dalam Pasal 53 UU TNI.
Baca juga : DPR Pertanyakan Uji Materi Soal Kewenangan Kejaksaan Usut Kasus Korupsi
Meskipun sudah diputus MK dalam Putusan Nomor 62/PUU-XIX/2021 dengan memerintahkan pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan ketentuan a quo, tetapi sampai dengan saat ini belum direalisasikan Pasal 53 UU TNI menyatakan, 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira, dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama'.
Para Pemohon mengatakan perlunya kesetaraan ketentuan batas usia masa dinas (pensiun) di antara profesi abdi negara di Indonesia. Hal ini mengingat berbagai peraturan perundang-undangan lain yang juga mengatur profesi abdi negara seperti Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim, ternyata menentukan batas usia pensiun mencapai 60 tahun bahkan mencapai paling tinggi 70 tahun.
Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI menjadi paling tinggi 60 tahun sekaligus sebagai bentuk penghargaan negara atas pengabdian yang telah dilakukan oleh prajurit TNI yang masih berada dalam rentang usia produktif, serta memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih lama atau setidak-tidaknya setara dengan yang dinikmati oleh anggota Polri, ASN, Jaksa, Guru/Dosen, Hakim selaku profesi abdi negara atas kelangsungan hidup mereka.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum provisi, sebelum MK menjatuhkan putusan akhir, mereka meminta MK menyatakan menunda pelaksanaan Pasal 53 UU TNI hingga adanya putusan akhir MK. Kemudian, dalam petitum pokok perkara, mereka meminta MK menyatakan Pasal 53 UU TNI bertentangan secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi perwira dan 58 (lima puluhdelapan) tahun bagi bintara dan tamtama'. (Z-4)
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
KETUA Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tak setuju dengan dua revisi undang-undang (UU) yang tengah bergulir di DPR yakni RUU Polri dan RUU TNI
KOALISI Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menolak segala pembahasan revisi UU TNI dan revisi UU Polri. Terdapat sejumlah masalah krusial yang membahayakan HAM
KETUA Komisi I DPR RI Meutya Hafid menegaskan usulan agar prajurit TNI boleh berbisnis tidak masuk ke dalam draf RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen.
USULAN soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam Revisi UU 34/2004 tentang TNI dipersoalkan. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
soal prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) boleh berbisnis di dalam RUU TNI menuai polemik. Hal ini dinilai dapat mengganggu asas profesionalitas.
MUTASI yang dilakukan pada TNI dan Polri jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 dinilai memiliki potensi kerawanan pada penyalahgunaan wewenang.
Pada 29 Juli 1947, Angkatan Udara Indonesia mengalami duka mendalam. Tiga tokoh perintis Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) tewas dalam sebuah serangan tragis.
BUPATI Klaten Sri Mulyani diwakili Sekretaris Daerah Jajang Prihono membuka kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa Reguler 121 Tahun 2024 di Desa Tambong Wetan, Kecamatan Kalikotes, Klaten.
TNI bakal merekrut prajurit karier yang memiliki spesialisasi teknologi pesawat nirawak.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melantik 350 perwira prajurit karier TNI tahun anggaran (TA) 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved