Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
POLDA Metro Jaya menegaskan jika kasus dugaan pemerasan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri bukan dilaporkan oleh mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal tersebut menanggapi tudingan kubu Firli Bahuri saat membacakan permohonan praperadilan atas status tersangka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika kasus itu berawal dari pengaduan masyarakat (dumas) dan bukan SYL yang melayangkan.
Baca juga: Sidang Praperadilan, Firli Bahuri Minta Status Tersangkanya Dicabut
"Yang jelas bahwa SYL bukan pendumas dalam penanganan perkara aquo yg saat ini dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik," kata Ade saat dikonfirmasi, Senin (11/12).
Meski begitu, Ade tak membeberkan sosok yang membuat dumas tersebut karena ada perlindungan agar pendumas dijaga kerahasiaan identitasnya.
Baca juga: Firli Minta Hakim Praperadilan Perintahkan Karyoto Setop Kasusnya
"Wajib hukumnya kami untuk merahasiakan identitas pendumas serta memberikan perlindungan kepada pendumas, dan itu diatur dalam regulasi yang berlaku," jelasnya.
Dalam hal ini, Ade kembali menegaskan jika penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri secara profesional menangani kasus tersebut.
"Kami jamin penyidik profesional, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penyidikan yang dilakukan saat ini," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak terima dilaporkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Firli menuding SYL membuat laporan dugaan pemerasan ke Polda Metro Jaya karena takut dijadikan tersangka.
"Bahwa patut diduga, dikarenakan adanya ketakutan dalam diri saksi Syahrul Yasin Limpo akan segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI (maka membuat laporan ke Polda Metro Jaya)," kata salah satu kuasa hukum Firli membacakan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12).
Firli menuding Syahrul dalam permohonan praperadilan. Laporan Syahrul disebut untuk menghambat pengusutan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Aduan terhadap Firli dinilai berkaitan dengan perkara di KPK.
"Maka saksi Syahrul Yasin Limpo melakukan sejumlah tindakan untuk melemahkan dan menghambat proses penetapan tersangka terhadap dirinya, diantaranya patut diduga telah membuat dan/atau menyuruh seseorang untuk membuat Pengaduan Masyarakat (Dumas) (Polda Metro Jaya)," ucap kuasa hukum Firli. (Fik/Z-7)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved