Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri tidak ditahan oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya Firli menjalani pemeriksaan selama berjam-jam atas dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah menduga ada gejala kurang baik dari sikap Polda Metro Jaya.
"Saya justru heran dengan Polda Metro Jaya yang belum juga menahan Firli. Padahal Firli sudah memenuhi syarat untuk ditahan," ujarnya ketika dihubungi, Rabu (6/12).
Baca: Jalani Pemeriksaan Kedua Sebagai Tersangka, Firli Bahuri tidak Ditahan
Apalagi, sambung pria yang disapa Castro itu, Firli sudah dicekal untuk pergi ke luar neger. Menurut Castro, penyidik sendiri khawatir Firli melarikan diri, atau mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti.
"Lantas kenapa Firli belum ditahan? Saya menduga Firli dan Karyoto (Kapolda) saling menyandera. Bisa jadi Firli memegang kartu AS kapolda tersebut. Jadi besar kemungkinan ada semacam tawar- menawar yang berujung kompromi Firli tidak ditahan," ujar Castro.
Baca: Penahanan Firli bakal Jadi Kado Terindah Jelang Hari Antikorupsi Sedunia
Menurutnya lolosnya Firli kali ini mengkhawatirkan. Padahal Polda Metro Jaya diharapkan dapat menangani kasus Firli dengan baik.
"Ini gejala yang kurang baik dan mengkhawatirkan. Jangan sampai Polda Metro Jaya masuk angin dan justru mati kutu dihadapan Firli," terang Castro.
Apabila ada dugaan tawar-menawar antara Polda Metro Jaya dengan Firli, ujar Castro, dampaknya akan memengaruhi proses hukum yang sedang ditangani. Proses hukum diyakini akan berjalan lamban, penuh drama dan gimik, bahkan bisa jadi meloloskan Firli.
"Ini akan berujung makin merosotnya public trust (kepercayaan publik) terhadap kepolisian," tukasnya.
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Salah satu cara untuk meningkatkan partisipasi masyarakat adalah melalui kegiatan rembuk warga sehingga warga dapat berkumpul dan berdiskusi dengan kepolisian.
POLISI akan memanggi AD, anak perempuan dari musisi ternama Indonesia terkait kasus penyebaran video syur.
Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip AD melalui media sosial grup Telegram. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten pornografi tersebut di akun X.
Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan Aep terkait Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, sebagaimana kerugian akibat keduanya.
Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Pelaku ditangkap lantaran diduga menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved