Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Staf Kepresidenan Moeldoko mencurigai adanya motif di balik pernyataan Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengenai dugaan intervensi hukum oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya Agus Rahardjo dalam wawancara di sebuah stasiun televisi swasta mengatakan diminta oleh Presiden RI Joko Widodo menghentikan kasus korupsi kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
“Saya melihat ini ada motif tertentu, setidaknya ada motif politik,” ungkap Moeldoko di Jakarta, Selasa (5/12).
Baca juga : Intervensi Terhadap KPK Diduga Sudah Terjadi Sejak Lama
Moeldoko meminta masyarakat untuk cermat dalam melihat isu yang berkembang.
Baca juga : PKS Sarankan Proses Kembali Temuan Baru E-KTP
“Saya himbau kepada masyarakat untuk melihat isu dan situasi ini secara bijak dan cerdas,” sambung Moeldoko.
Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa kasus korupsi KTP-E sudah diproses hukum dan Setya Novanto telah dihukum. Moeldoko mempertanyakan kasus tersebut dipersoalkan kembali sekarang.
“Kita tahu persoalan ini dimulai tahun 2017 kenapa baru sekarang dan saat situasi negara sedang menghadapi situasi perpolitikan yang cukup meningkat,” ungkapnya.
Moeldoko juga menyampaikan bahwa objek dan subjek hukum dalam kasus tersebut sudah jelas. Setya Novanto sudah ditetapkan hukuman penjara selama 15 tahun atas kasus korupsi KTP-E.
“Kebijakan Presiden Joko Widodo dalam penegakkan persoalan korupsi sangat clear dan jelas, tidak pernah pandang bulu dan sangat tegas,” pungkasnya. (Z-8)
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Ketua KPK periode 2015-2019 Agus Rahardjo menilai kondisi darurat korupsi di Indonesia merupakan hasil dari kebijakan pemimpinnya. Sebab pemberantasan korupsi langsung dipimpin presiden.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum mengetahui mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dilaporkan ke Bareskrim Polri.
KPK siap memberikan bantuan hukum ke mantan komisioner mereka Agus Rahardjo jika ia meminta langsung.
KETUA IM57+Institute M Praswad Nugraha setuju dengan keputusan DPR yang berupaya untuk membuat terang dugaan intervensi Presiden Joko Widodo dalam kasus KTP elektronik
Kembai mencuatnya kasus mega-korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto bisa menjadi salah satu contoh adanya intervensi tersebut. Apalagi dengan adanya revisi UU KPK
PRESIDEN Joko Widodo menyampaikan, proses hukum mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP elektronik tahun 2017 telah terbukti berjalan sesuai hukum yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved