Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENELITI Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Zaenur Rohman mengatakan pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019 Agus Rahardjo perlu didalami untuk melihat ada atau tidaknya intervensi dari presiden. Agus mengaku diminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi KTP-elektronik atau KTP-E.
Zaenur menjelaskan tidak ada satupun pihak atau pejabat yang berwenang meminta penghentian perkara. Jika ada pihak yang melakukan ini, bahkan diikuti dengan perbuatan yang mengganggu jalannya penyidikan, menurutnya itu bisa masuk kategori obstruction of justice atau merintangi penyidikan.
"Pasal 21 Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diatur soal perbuatan merintangi penyidikan. Memang harus dibuat clear dahulu. Apakah permintaan (Jokowi) tersebut diiringi dengan upaya-upaya merintangi penyidikan, kalau ada itu merupakan sebuah tindak pidana," terang Zaenur ketika dihubungi, Minggu (3/12).
Baca juga: ILDES: Ungkapan Agus Rahardjo Rentan Terjerat Pasal UU ITE
Zaenur menambahkan apabila permintaan tersebut memang untuk menghentikan sebuah perkara yakni kasus korupsi KTP-E, hal itu bisa dianggap bentuk intervensi nyata dari presiden pada KPK.
Seperti diberitakan, Agus Rahardjo mengungkapkan dalam sebuah wawancara yang disiarkan stasiun TV swasta, bahwa ia dipanggil Presiden Jokowi ke istana dan diminta menghentikan perkara korupsi KTP-E yang menjerat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat itu Setya Novanto. Namun, KPK tetap melanjutkan perkara tersebut. Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK dari UU No.3/2002 menjadi UU No.19/2019.
Baca juga: Presiden Diminta Terbuka tentang Intervensinya kepada KPK
Menanggapi itu, Zaenur sepakat bahwa revisi UU KPK membuat lembaga anti-rasuah itu tidak lagi independen. Padahal, sambung Zaenur, KPK merupakan lembaga negara yang seharusnya bersifat independen dan tidak tunduk pada kekuasaan manapun. Revisi UU KPK, menurut Zaenur merupakan awal mula persoalan dari berbagai masalah yang dialami KPK saat ini.
"Ketika berhasil melakukan revisi UU, KPK sudah tunduk berada di bawah rumpun kekuasaan eksekutif dan eksekutif punya instrumen untuk melakukan intervensi terhadap KPK," terang Zaenur.
Dari sana, menurut Zaenur KPK periode 2019-2024 mulai dipenuhi masalah antara lain pelanggaran kode etik pimpinan, perkara - perkara di KPK dianggap mencurigakan, dianggap tidak bebas dari politisasi, serta berujung pada penetapan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan. "Itu karena masuknya orang-orang bermasalah melalui seleksi pimpinan KPK ketika itu (2019)," papar Zaenur.
Permasalahan di KPK, terang Zarnur, menunjukkan bahwa dalam carut-marutnya pemberantasan korupsi, ada andil besar dari kekuasaan yang tidak berpihak pada pemberantasan korupsi.
Hasilnya, imbuh Zaenur, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada 2022, ada pada skor 34. Menurutnya sama persis seperti pada 2014 ketika Presiden Jokowi menjabat. Dengan kata lain, ujar Zaenur, Selama 9 tahun, tidak ada progres dalam pemberantasan korupsi.
"Elit-elit politik harus punya komitmen mengembalikan independensi KPK, caranya merevisi kembali UU KPK. Memberikan sumber daya pada KPK dan mereposisi diri. (Pemilu) 2024 menjadi kesempatan bagi Indonesia karena ada pergantian kepemimpinan nasional," tukasnya.
Di sisi lain, seperti diberitakan, sejumlah anggota dan pimpinan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mewacanakan akan meminta keterangan Agus Rahardjo terkait pernyataannya soal permintaan Presiden Jokowi menghentikan kasus korupsi KTP-E. (Z-3)
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved