Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
“Kita perlu menggugah perasaan hakim agar memikirkan juga bahwa korupsi adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa sehingga penanganannya harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga,” jelas Johanis saat dikonfirmasi Media Indonesia pada Rabu (2/7).
Johanis mengatakan negara telah membuat aturan tindak pidana korupsi yang memadai untuk memberikan efek jera kepada para koruptor. Ia menilai pengurangan masa tahanan Setya Novanto justru tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Negara telah berupaya membuat UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman berat. Oleh karena itu, sudah selayaknya pelaku tindak pidana korupsi dihukum dengan hukuman yang setinggi tingginya dan seberat-beratnya, bukan dihukum dengan hukuman yang seringan-ringannya,” katanya.
Menurut Johanis, para hakim MA seharusnya bisa mencontoh keteladanan Mantan Hakim Agung Alm. Artijo Alkostar, yang memperberat dan menambah hukuman berat bagi koruptor saat mengajukan PK, bukan justru mengurangi masa hukuman.
“Saat Alm. Artijo Alkostar menjadi hakim agung, banyak terdakwa tindak pidana korupsi yang mengajukan PK tapi hukumannya diperberat, sehingga banyak terdakwa tidak berani mengajukan permohonan kasasi,” ucapnya.
“Hal seperti itu yang perlu dilakukan agar orang takut melakukan tindak pidana korupsi yang sangat meresahkan rakyat,” sambungnya.
Johanis juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa dilakukan sendiri oleh KPK, namun harus ada komitmen bersama dengan penegak hukum lain khususnya institusi kehakiman yang mengatur pemberian vonis.
“Kita perlu mempertimbangkan untuk menoleh hakim di Singapura yang berani memvonis pelaku korupsi di Singapura dengan hukuman yang sangat berat, termasuk denda besar dan hukuman penjara yang lama, bahkan hukuman mati untuk kasus tertentu,” ujarnya. (Dev/M-3)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved